Beranda Batam TERNYATA, Kabur Karena Terinfeksi Covid-19, Bisa Dipidana. Ini Penjelasan Kadinkes Batam… ...

TERNYATA, Kabur Karena Terinfeksi Covid-19, Bisa Dipidana. Ini Penjelasan Kadinkes Batam…  

ilustrasi rapid test
ilustrasi rapid test

Keprisatu.com –  Kaburnya seorang pasien yang sudah terkonfirmasi positif terinfeksi Covid-19, saat akan dievakuasi ke rumahsakit, menjadikan semua pihak yang terkait Covid-19 kelimpungan.

Kekhawatiran itu muncul karena kalau  si pasien yang kabur itu, sampai kontak dengan orang lain, tentu bisa dibayangkan apa yang akan terjadi kemudian, bakal ada penularan massal.

Namun nyatanya,  kasus pasien yang nyata nyata positif Covid-19, bukan hanya terjadi sekali saja.  Beberapa waktu lalu, seorang pasien positif corona juga ketahuan hendak meninggalkan Batam ke Medan.

Namun,  Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Batam, lebih cepat bertindak sehingga, resiko buruk jika pasien tersebut berhasil kabur, bisa dikurangi. Wal hasil, pasien wanita itu, urung pulang ke Medan dan harus menjalani pengobatan di Rumahsakit Khusus Infeksi (RSKI) Galang Kota Batam.

Malah yang sempat membuat geleng geleng kepala adalah warga yang terpaksa “menyulap” sebuah surat keterangan “bebas Covid-19” alias surat negative rapid test. Lagi lagi, petugas yang lebih jeli bisa mengetahuinya . Mereka  memberikan peringatan kepada para pelaku pemalsuan surat keterangan lolos rapid test untuk tidak mengulangi hal tersebut.

Karena hal itu sangat membahayakan orang lain. Apalagi kalau sampai orang tanpa gejala (OTG) ini ternyata  punya “bibit” Covid-19  di dalam tubuhnya, tentu berbahaya bagi keselamatan orang lain yang kontak langsung dengannya.

Baca Juga : Terinfeksi CORONA, Warga Sekupang “Menghilang” Tanpa Jejak … Anda Mengetahuinya?  

Kasus teranyar adalah kaburnya seorang pasien asal Sekupang bernama Bayu Senja. Tim Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 pun akhirnya menemukan pasien tersebut. Beruntung atas kerjasama dengan polisi hingga menemukan Bayu, karena kalau sampai  pasien yang hasil swabnya positif corona lolos hingga berhasil pergi keluar Batam,  sangat berbahaya karena bisa menjadi “inang” penularan  virus corona .

Baca Juga PASIEN CORONA di Batam yang Kabur, Menyerah

“Saya tegaskan, hal itu jelas ada pidananya kalau sampai yang bersangkutan kabur dan “sengaja” menularkan virus corona ke orang lain,” jelas Didi Kusmarjadi SPOG, Kepala Dinas  Kesehatan Kota Batam yang dikonfirmasi Jumat (3/7/20) .

Dr Didi pun  memberikan penjelasan   apakah PDP Covid-19 berhak menolak dirawat? Apakah pasien covid tetap memiliki hak untuk pulang paksa?  Apa boleh dilakukan penjemputan oleh Dinkes setempat?

Menurut Didi pada dasarnya, setiap orang mempunyai hak menerima dan menolak sebagian atau seluruh tindakan pertolongan yang akan diberikan kepadanya.  Pasien berhak memberikan persetujuan atau penolakan atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap tindakan yang akan dilakukan.

dr Didi Kusmarjadi SPOG, Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam (ft: facebook dr Didi Kusmarjadi)

“Hak menerima dan menolak tersebut, tidak berlaku pada penderita yang penyakitnya dapat secara cepat menular ke dalam masyarakat yang lebih luas. (Pasal 56 ayat 2 UU No 36/2009 tentang Kesehatan),” tegas dr Didi.

Dr Didi menjelaskan mengenai pasien dalam pengawasan (PDP), yang menolak dirawat Inap, maka sesuai pasal 56 ayat (2) UU No 36/2009 di atas, maka hak menolak pasien tidak berlaku karena pandemi / Penyakit Covid ini sudah ditetapkan oleh Pemerintah sebagai Penyakit New Emerging Disease yang sangat cepat menular ke dalam masyarakat.

Dinas Kesehatan atau Gugus Tugas dapat melakukan penjemputan untuk dilakukan Karantina Rumahsakit (dirawat di Rumah Sakit). Jika Pasien covid-19 (PDP) menolak dirawat, dan/atau sudah terkonfirmasi positif, pulang paksa (paps) dan kemudian terbukti menularkan kepada orang lain, dapat dianggap melanggar ketentuan pasal 154,157 UU No 36/2009 jo pasal 5 Uu No 4/1984 dapat diancam dengan ancaman 1 tahun penjara atau denda 1 hingga 100 juta sebagaimana diatur dalam pasal 14 UU No 4/1984 jo pasal 93 UU No 6/2018.

Bagaimana dengan  perlindungan bagi rumahsakit? Atas pertanyaan ini, Dr Didi menjelaskan   rumahsakit tidak bertanggung jawab secara hukum, apabila pasien dan atau keluarganya menolak atau menghentikan pengobatan,  yang dapat berakibat kematian pasien, setelah adanya penjelasan medis yang komprehensif . Rumah Sakit tidak dapat dituntut dalam melaksanakan tugas dalam rangka menyelamatkan nyawa manusia. (Pasal 45 UU No 44/2009). (ks03)