Keprisatu.com – Tidak banyak informasi yang bisa Kepala BP Batam sampaikan terkait dengan perubahan perjanjian kerja sama Proyek Rempang Eco-City. Intinya perubahan (amandemen) perjanjian tersebut hanya berupa penyempurnaan dari perjanjian sebelumnya.
Menurut Kepala Badan Pengusahaan(BP) Batam, H. Muhammad Rudi, perlunya amandemen adalah untuk penyempurnaan dari perjanjian lama. Sebagai informasi perjanjian lama proyek tersebut telah berlangsung tahun 2004.
Rudi mengatakan amandemen penjanjian antara Pemko Batam, BP Batam, dan PT PT Makmur Elok Graha (MEG) guna memenuhi kebutuhan sesuai dengan kondisi terkini tahun 2024.
Baca Juga : Perjanjian Baru Rempang Eco-City, Gubernur Ansar Ikut Teken
Sebelumnya pemerintah telah menetapkan kawasan Pulau Rempang sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) tahun 2023. Rencananya pengembangannya sebagai kawasan industri, perdagangan, dan pariwisata yang terintegrasi melalui konsep pengembangan Rempang Eco-City. Pengembangan tersebut tertuang dalam Permenko Bidang Perekonomian RI Nomor 7 Tahun 2023 tentang perubahan ketiga atas peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional.
Pengembangan Rempang antara lain untuk meningkatkan daya saing terhadap negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia serta memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi di Provinsi Kepri khususnya Kota Batam.
Saat ini, PT MEG bersama BP Batam terus menyediakan pemukiman terpadu untuk warga Rempang yang terkena relokasi, dilengkapi dengan berbagai sarana pendukung seperti pasar modern, sarana olahraga, dan sekolah. (KS04)