Beranda Karimun Sebulan Polres Karimun Amankan 18 Tersangka Narkoba

Sebulan Polres Karimun Amankan 18 Tersangka Narkoba

Kapolres Karimun AKBP M. Adenan menunjukkan barang bukti dan tersangka kasus narkoba, Jumat (3/7/2020).

Keprisatu.com – Sat Resnakoba Polres Karimun mengungkap kasus tindak pidana narkotika selama kurun waktu 29 Mei sampai 27 Juni 2020 di Rupatama Polres Karimun, Jumat (3/7/2020). Dalam kurun waktu tersebut, kepolisian berhasil mengamankan 18 tersangka dari 7 kasus pengungkapan tindak pidana narkotika.

Ketujuh kasus itu terjadi di tiga kecamatan di Karimun. Rinciannya, di Kecamatan Karimun 5 kasus dengan 12 tersangka, Kecamatan Tebing 1 kasus dengan 3 tersangka, dan Kecamatan Moro 1 kasus dengan 3 tersangka.

“Barang bukti yang berhasil disita secara keseluruhan sebanyak 15,32 gram sabu, ekstasi sebanyak 7,05 gram, dan key (ketamin) sebanyak 411,6 gram,” ujar Kapolres Karimun AKBP M. Adenan saat memberikan keterangan pers.

Para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subsider 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau pidana denda Rp 800 juta sampai dengan Rp 10 miliar. (KS 04)

Editor : zaki