Beranda Batam Polda Kepri Musnahkan 46 Kilogram lebih Sabu

Polda Kepri Musnahkan 46 Kilogram lebih Sabu

Kapolda Kepri, Irjen Pol Tabana Bangun menggadiri pemusnahan narkoba jenis sabu. Jumlah yang dimusnahkan 46.228,64  gram  narkoba jenis sabu. di Lobby Mapolresta Barelang, pada Rabu (25/10).

Batam, Keprisatu.com – Kapolda Kepri, Irjen Pol Tabana Bangun menggadiri pemusnahan narkoba jenis sabu. Jumlah yang dimusnahkan kali ini cukup fantastik yaitu  46.228,64 gram  narkoba jenis sabu.  Barang haram ini dimusnahkan oleh Polda Kepri   di Lobby Mapolresta Barelang, pada Rabu (25/10).

Kapolda Kepri, Irjen Pol Tabana Bangun memberikan apresiasi kepada jajaran Polresta Barelang yang sudah berupaya sekuat tenaga untuk menyelamatkan generasi muda dari narkoba dengan cara melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika di wilayah Kota Batam.

“Hari ini jajaran Satresnarkoba Polresta Barelang Polda Kepri akan melaksanakan pemusnahan Barang Bukti atas pengungkapan kasus narkotika jenis sabu yang di laksanakan pada bulan September 2023, adapun jumlah pengungkapan 5 Kasus,” ungkapnya.

Dari 5 kasus yang telah diungkap Satresnarkoba Polresta Barelang didapati barang bukti narkotika jenis sabu yang akan di musnahkan sebanyak 46 kilogram lebih.

“Dalam hal ini Polisi telah menyelamatkan 462.286 jiwa manusia, dengan asumsi 1 gram sabu di konsumsi oleh 10 orang,” ucap Irjen Pol Tabana.

Sebelum dilakukan pemusnahan, BPOM Batam melakukan pengujian sampel yang bertujuan untuk memastikan yang di musnahkan tersebut adalah Narkotika Jenis Sabu dan selanjutnya di lakukan pemusnahan barang bukti jenis sabu menggunakan Mobil pemusnah barang bukti Narkoba milik BNN.

“Hal merupakan salah satu bentuk tindakan kepolisian untuk mencegah barang bukti yang di amankan tidak terkelola dengan baik sehingga pengungkapan kasus narkotika bisa berjalan dengan optimal,” pungkasnya.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Uu Ri No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Dengan Ancaman Hukuman Pidana Mati Atau Pidana Penjara Seumur Hidup Atau Pidana Penjara Paling Singkat 6 Tahun Dan Paling Lama 20 Tahun Dan Pidana Denda Paling Sedikit Rp.1.000.000.000,- Dan Paling Banyak Rp.10.000.000.000,” tegas Kapolda Kepri.

Ia juga berharap, pengungkapan penyalahgunaan narkotika di Kepulauan Riau khususnya di Kota Batam bisa di laksanakan semaksimal mungkin sehingga penyalahgunaan narkotika bisa di cegah tentunya masyarakat jauh dari penyalahgunaan narkotika. (KS03)

Editor : Tedjo