Beranda Batam Penyelundupan Ratusan Ribu Lobster ke Malaysia Digagalkan

Penyelundupan Ratusan Ribu Lobster ke Malaysia Digagalkan

Tim yang terdiri dari TNI Angkatan Laut Lantamal IV Batam, Bakamla RI, dan Bea Cukai , ini berhasil menggagalkan aksi penyelundupan baby lobster yang  diduga illegal di Karang Batu Hitam, Perairan Pulau Kepala Jerih, Batam, Selasa (24/10).

Batam, Keprisatu.com –  Ratusan ribu Benih Baby Lobster (BBL) yang hendak diselundupkan ke luar negeri, berhasil diamankan. Aksi pengiriman BBL ini menggunakan  22 box styrofoam. Jika dikalikan, ada setidaknya ada 123.082 benih lobster yang hendak diselundupkan ke Malaysia.

Aksi penggagalan penyelundupan ini berawal dari Tim Satgas Nusantara III yang berhasil mengamankan sebuah speed boat bermesin 300 PK tanpa pengawak yang bermuatan Benih Baby Lobster (BBL) sejumlah 22 box styrofoam.

Tim yang terdiri dari TNI Angkatan Laut Lantamal IV Batam, Bakamla RI, dan Bea Cukai , ini berhasil menggagalkan aksi penyelundupan baby lobster yang  diduga illegal di Karang Batu Hitam, Perairan Pulau Kepala Jerih, Batam, Selasa (24/10).

Kejadian bermula ketika tim satgas mendapatkan informasi, bahwa akan ada pengangkutan benih lobster menggunakan sebuah High Speed Craft (HSC) dengan tujuan negara Malaysia.

Komandan Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Tanjung Balai Karimun Letkol Laut (P) Joko Santoso mengatakan, pada hari Selasa (24/10) sekira pukul jam 02.00 Wib tim Satgas gabungan berhasil mengidentifikasi HSC yang dicurigai dan dilaksanakan pengejaran, yang akhirnya dapat dihentikan pada jam 03.00 WIB, namun anak buah kapal (ABK) HSC tersebut berhasil melarikan diri.

Dari hasil pengembangan informasi, Satgas Nusantara III melaksanakan penyekatan di titik-titik yang dicurigai akan dijadikan pelintasan HSC tersebut.

“Satgas selanjutnya mengamankan barang bukti dengan menarik HSC tersebut menuju Pos Angkatan Laut (Posal) Sagulung untuk dilaksanakan pemeriksaan dan penghitungan,” ungkapnya pada Rabu (25/10).

Ia menjelaskan, setelah dilakukan penghitungan benih lobster tersebut berjumlah total sebanyak 123.082 ekor dengan prakiraan nilainya mencapai 19 milyar rupiah, detail hasil pencacahan BBL berjenis lobster pasir 105.047 ekor dengan nilai Rp 15.757.050.000 dan jenis lobster mutiara 18.035 ekor dengan nilai Rp 3.607.000.000. Benih lobster ini merupakan komoditi dengan resiko tingkat kematian yang tinggi.

“Mengingat hal itu, setelah dilakukan pencacahan dan pemrosesan administrasi, petugas segera melakukan persiapan untuk pelepasliaran ke laut,” ucap Letkol Laut (P) Joko.

Ia juga menambahkan, keberhasilan penindakan penyelundupan benih lobster yang diduga ilegal oleh Tim Gabungan Lantamal IV Batam, Bakamla dan BC dalam merupakan implementasi prioritas Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Muhammad Ali kepada seluruh prajurit Jalasena untuk selalu waspada dan siap setiap saat terutama dalam menangani berbagai tindak kejahatan dan pelanggaran hukum di laut, dalam hal ini salah satunya penyelundupan BBL. (KS03)

Editor : Tedjo