Keprisatu.com – Kebijakan Pemerintah Kota (Pemko) Batam yang menganjurkan masyarakat tidak salat berjamaah di masjid, untuk mengantisipasi penyebaran corona virus disease 2019 (covid-19), dinilai membingungkan dan tidak adil khususnya bagi umat Islam. Pasalnya, pasar dan pusat perbelanjaan seperti mal dibuka.
Keluhan tersebut disampaikan Forum Silaturahmi Pengurus Masjid Kota Batam bersama tokoh-tokoh masyarakat, kepada Fraksi PKS DPRD Batam di Batam Centre, Rabu (20/5/2020) sore. Harapan pengurus masjid dan tokoh-tokoh masyarakat Batam, agar aspirasi masyarakat tersebut bisa disampaikan ke Pemko Batam. Sebelumnya, keluhan ini juga sudah disampaikan kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Batam.
“Kami berharap agar segera terlepas dari wabah covid-19. Sehingga umat Islam bisa kembali salat berjamaah di masjid dan melakukan aktivitas-aktiitas keagamaan di masjid,” ujar Ketua Forum Silaturahmi Pengurus Masjid Kota Batam, Sawindu Yuda.
Menurutnya, dengan kebijakan yang tidak tegas akan memecah belah masyarakat karena ada yang tetap menjalankan ibadah di masjid dan sebaliknya. “Kalau ini terus dibiarakan tanpa kejelasan akan berbahaya,” katanya.
Febri, salah satu pengurus masjid menambahkan, masyarakat sedang dalam kondisi yang memprihatinkan. Seluruh masjid ditutup dan diawasi dengan ketat, sementara fasilitas umum seperti mall tetap beroperasi.
“Masyarakat merasakan ketidakadilan. Padahal masjid adalah pusat kekuatan umat Islam,” ujarnya.
Dewan Pembina 212 Mart Kota Batam, Iqbal mengatakan salah satu kebijakan Pemko yang membingungkan adalah akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). “Kemudian berubah lagi dengan zonasi wilayah, dan sampai hari ini tidak ada kejelasan,” katanya.
Menanggapi itu, Ketua Fraksi PKS DPRD Batam Rohaizat mengatakan pihaknya juga merasakan kondisi yang sama dengan apa yang disampaikan pengurus masjid seperti dampak ekonomi, ketidakpastian dan ketidakadilan kebijakan pemerintah, dan lainnya.
“Namun kami tidak hanya diam, dalam beberapa kesempatan kami sudah menyampaikan langsung secara resmi melalau sidang paripurna ke Pemko. Ke depan aspirasi bapak-bapak akan terus kami sampaian ke pihak eksekutif,” ujarnya.
Sekretaris Fraksi PKS DPRD Batam, Mochamat Mustofa menambahkan bahwa pemerintah daerah tidak mudah mengambil keputusan untuk menerapkan PSBB, karena itu keputusan pemerintah pusat atas usulan daerah melalui Gubernur dengan pertimbangan yang matang.
“Yakni besarnya ancaman, efektivitas, dukungan sumber daya, teknis operasional, pertimbangan ekonomi, sosial, budaya, dan keamanan. Ini sesuai pasal 49 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018. Kami juga menyampaiakan agar masyarakat tetap mengikuti arahan dari MUI,” ujarnya.
Anggota Fraksi PKS DPRD Batam, Siti Nurlaila mengatakan, bahwa tokoh-tokoh agama sangat beperan besar dalam mengedukasi umat, sebab pemerintah hanya mampu mengimbau. “Para mubaliglah yang terus menyadarakan umat untuk menjaga dirinya, keluarganya dan lingkuangan sekitar,” katanya.(*/ted)