Beranda Batam Jelang New Normal di Batam, Disnaker Pantau Protokol Kesehatan di Kawasan Industri

Jelang New Normal di Batam, Disnaker Pantau Protokol Kesehatan di Kawasan Industri

NEW NORMAL DI BATAM

Area parkir kawasan industri Muka Kuning di Kota Batam, Provinsi Kepri, Senin (23/3/2020). Meski beberapa perusahan tetap beroperasi, pengecekan suhu tubuh dan pemberian cairan pembersih tangan (hand sanitizer) dilakukan untuk mencegah virus Corona.

Keprisatu.com – Menyambut New Normal di Batam, Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Batam, Rudi Sakyakirti mengakui pihaknya sudah menjalin koordinasi dengan Himpunan Kawasan Industri (HKI) Kepri.

HKI Kepri membantu kerja Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Batam dalam menjalankan protokol kesehatan yang ada.

Batam juga menggaungkan New Normal yang rencananya akan dimulai pada 15 Juni 2020.

Pada prosesnya, membentuk tim Keselamatan Kesehatan Kerja (K3) untuk memastikan protokol kesehatan di Batam berjalan maksimal.

Yakni membawahi 14 dari 24 kawasan industri yang ada di Batam, terkait penerapan protokol kesehatan menjelang tatanan kehidupan normal baru (new normal).

“14 kawasan industri di luar HKI Kepri, akan langsung diawasi oleh petugas dari Disnaker Kota Batam yang juga berada di bawah Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Batam,” kata Rudi, Jumat (29/5/2020).

Ia memang tidak merinci secara detail data jumlah perusahaan dan pekerja yang ada di Batam.

Sesuai dengan arahan dari Kementerian terkait di tingkat pusat melalui surat edaran yang diterbitkan.

Sebelumnya, pemerintah pusat akan memberlakukan Konsep hidup normal baru (New Normal) di tengah pandemi Covid-19 Juni 2020 mendatang.

Wakil koordinator Himpunan (HKI) Kepulauan Riau (Kepri), Tjaw Hoeing mengakui New Normal yang berfokus pada pola hidup yang sejalan dengan protokol kesehatan untuk pencegahan penyebaran Covid-19 sudah mulai dijalankan oleh dunia usaha di Batam sejak April 2020 lalu.

Sesuai aturan yang berlaku di dalam dunia industri, misalnya physical distancing baik saat masuk kerja, bekerja dan saat pulang bekerja telah diberlakukan.

Demikian juga dengan pengukuran suhu dengan Thermo Gun dan mencuci tangan saat masuk kantor dengan hand sanitizer bagi setiap karyawan.

Bagi yang masuk kawasan industri di wajibkan untuk menggunakan masker, pembentukan Tim Penanganan Covid-19 di lingkungan tempat kerja, memasang spanduk informasi tentang wajib masker, pembatasan jaga fisik dan cuci tangan.

Ia mengatakan terbitnya Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 tahun 2020 dan Surat Edaran (SE) Menteri Perindustrian (Menperin), baik nomor 4 dan nomor 8, Industri-Industri di Batam dan Kepri telah menyiapkan sejumlah langkah-langkah dalam tindakan preventif penularan Pandemi Covid-19.

“New Normal ini sebenarnya telah menjadi sebuah kebiasaan sejak April 2020 dan Perusahaan Industri tentunya juga ingin menjaga agar para karyawannya agar tetap vit dalam bekerja sehingga tidak ada kendala dalam operasional kegiatan dan mobilitas di masing-masing industri,” ujar Tjaw Hoeing.

Polda Bagikan Brosur di Titik Keramaian

Pemerintah Indonesia telah menetapkan skenario “Kehidupan Normal Baru atau New Normal”. Itu dalam menghadapi wabah virus Corona.

Polda Kepri sendiri mendukung langkah tersebut. Sebab, skenario ini dapat berdampak pada aspek kesehatan, sosial dan ekonomi.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt menjelaskan, langkah konkret mendukung ini yakni dengan mendatangi langsung masyarakat Batam untuk melakukan imbauan dalam bentuk brosur dan langkah persuasif.

“Hari ini terdapat dua titik lokasi yang didatangi oleh personel. Lokasi himbauan pertama berada di Pasar Botania 1, Batam Center dan lokasi kedua di Pasar Bengkong Harapan.

Kegiatan ini akan terus dilakukan secara berkesinambungan untuk medukung kebijakan pemerintah dalam rangka mempercepat penanganan Covid-19,” kata Harry Goldenhardt, Kamis (28/5/2020).

Adapun himbauan yang disampaikan kepada masyarakat antara lain, warga diwajibkan memakai masker pada saat keluar rumah maupun pada saat beraktivitas.

Kedua, agar tetap tinggal di rumah, tidak keluar rumah jika tidak ada keperluan yang mendesak.

Ketiga, selalu jaga kebersihan diri dan lingkungan serta pola hidup sehat dan tidak lupa berolahraga.

Keempat, hindari kerumunan massa dan jangan bersentuhan, tetap jaga jarak dengan orang lain minimal dengan jarak 1 sampai 2 meter.

Kelima, cuci tangan dengan sabun pada air yang mengalir. Atau pakai hand sanitizer sebelum dan sesudah beraktivitas.

“Kita berharap, pandemi segera berakhir. Tentu ini juga merupakan kebaikan bersama. Percepatan penanganan virus Corona juga butuh dukungan semua elemen masyarakat,” tambahnya.

DPRD dan Walikota Tak Sepakat

Sementara itu, menghadapi persiapan pelaksanaan new normal di Batam, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam mendorong Pemerintah Kota (Pemko) Batam membuat regulasi salah satunya dengan Perwako.

Di mana Perwako tersebut sebagai landasan dalam penerapan New Normal di Batam.

Menjawab usulan itu, Wali Kota Batam, Muhammad Rudi tampak menampik hal tersebut.

Menurutnya pembuatan Perwako membutuhkan proses yang panjang.

“Peraturan atau hukum itu tak harus Perwako. Bisa juga dengan keduabelah pihak. Apa yang saya buat dengan kamu lalu ditandatangani itupun sudah hukum perjanjian,” kata Rudi.

Kalau membuat Perwako, kata Rudi, landasannya harus ke atas.

Harus terlebih dahulu minta izin kepada Kementerian Kesehatan. Sehingga membutuhkan waktu yang cukup lama.

• JADWAL Masa Belajar di Rumah, Ujian hingga Libur Sekolah Batam Menjelang Tahun Ajaran Baru 2020/2021

“Maka saya buat hukum sendiri. Hanya kedua belah pihak. Saya buat perjanjian di atas surat pernyataan. Jadi hukum kedua belah pihak. Kalau tak menepati janji ada sanksinya,” kata Rudi.

Hal tersebut dibantah oleh Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto. Dalam membuat perwako tidak membutuhkan waktu yang lama.

Pria yang akrab disapa Cak Nur ini menilai pembuatan regulasi seperti Perwako sangat diperlukan dalam menghadapi New Normal di Batam.

Sehingga tidak hanya bersifat imbauan-imbauan saja. “Apalagi Pemko ahlinya buat Perwako. Tutup mata selesai. Tak harus ke atas dalam membuat perwako,” kata Cak Nur.

Selain itu, sebelum new normal dilakukan, ia juga meminta Pemko Batam membuat laporan apa yang sudah dilakukan tim gugus tugas penanganan percepatan Covid-19 di Kota Batam.

Sehingga laporan tersebut bisa menjadi bahan evaluasi di penerapan New Normal.

“New normal ini menyangkut hajat hidup orang banyak loh. Kita dituntut bersandingan dengan virus. Jadi harus benar-benar ada regulasinya sehingga ada sanksi tegasnya,” katanya.

Tak Cukup Lewat Imbauan

Saat ini, rencana penerapan New Normal di Batam sedang menjadi perbincangan hangat.

Terlebih sebelumnya, Wali Kota Batam, Muhammad Rudi telah membahas persiapan New Normal di kota ini.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Komisi IV DPRD Batam, Tumbur M Sihaloho menilai Rudi tidak memiliki konsep khusus dalam persiapannya.

Seharusnya Rudi bisa membuat Peraturan Wali Kota (Perwako) sebagai dasar membuka kembali atau berhak menutup seluruh aktivitas di Kota Batam.

Termasuk aktivitas industri, rumah ibadah, sekolah, tempat hiburan, dan sebagainya.

Setelah Perwako dibuat, Pemko Batam bisa langsung melakukan sosialisasi sebelum New Normal dimulai.

Sumber: Tribun Batam