Beranda Kepri Ansar Minta Kepala Daerah Se-Kepri Menegakkan Prokes

Ansar Minta Kepala Daerah Se-Kepri Menegakkan Prokes

Gubernur Ansar Targetkan Seluruh Kawasan Industri Bersih dari Narkoba
Gubernur Kepri, H. Ansar Ahmad, SE, MM
Gubernur Kepri H.Ansar Ahmad, SE, MM meminta kepala daerah se-Kepri menegakkan prokes.
Ansar Ahmad

Keprisatu.com – Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad, SE, MM meminta kepala daerah se-Provinsi Kepulauan Riau untuk menegakkan prokes (protokol kesehatan) di wilayahnya masing-masing. Rincian mengenai teknisnya, Ansar sudah membuatnya dalan surat edaran (SE) ke setiap kepala daerah.

Gubernur Ansar mengeluarkan SE bernomor 457/SET-SETC19/V/2021 pada tanggal 2 Mei 2021. Isinya tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat selama Bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021

”Surat edaran ini merupakan salah satu langkah, bagaimana kita bersama-sama menekan penyebaran Covid 19 di Kepulauan Riau,” jelas Ansar, Ahad (2/5).

Beberapa hal dalam SE, kata Ansar, penekanannya, Pertama, tentang penyelenggaraan ibadah selama Bulan Ramadhan 1442 Hijriyah/Tahun 2021 di masjid/musalla. Tetap harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Kedua, pelaksanaan desinfeksi secara berkala pada ruangan masjid/musalla serta penyediaan sarana cuci tangan pakai sabun (CPTS) dengan air mengalir dan/atau handsanitizer.

“Kita juga minta para jamaah masjid dan musalla menggunakan masker secara benar. Sebisa mungkin menghindari kontak fisik antarjamaah, seperti bersalaman, berpelukan, dan lain-lain,” katanya.

Tidak hanya itu, Gubernur juga minta agar ada pengaturan jaga jarak/physical distancing minimal 1 (satu) meter antarperorangan dalam pelaksanaan ibadah. Kemudian pembatasan keterisian kapasitas masjid/musalla maksimal 50 persen.

“Kita juga mengimbau agar jamaah untuk membawa perlengkapan ibadah masing-masing dan membatasi durasi pelaksanaan rangkaian ibadah berjamaah di masjid/musalla,” tambahnya.

Open House Pejabat Ditiadakan

Untuk lebih menekan penyebaran Covid 19, dalam surat edaran itu Gubernur juga mengimbau masyarakat untuk melaksanakan kegiatan sahur dan buka puasa selama bulan Ramadhan 1442 Hijriyah/Tahun 2021 bersama keluarga inti di rumah masing-masing. Melakukan pembatasan aktivitas masyarakat di tempat dan fasilitas umum pada malam hari, maksimal sampai dengan pukul 22.00 WIB. Meniadakan pelaksanaan takbir keliling menyambut Hari Raya Idul Fitri/1 Syawal 1442 Hijriyah.

“Tidak kalah penting, penyelenggaran open house dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah khususnya bagi pejabat dan aparatur pemerintahan/ASN, kita minta meniadakan. Demi kebaikan bersama untuk sementara masyarakat tidak melaksanakan kunjungan silaturahmi tatap muka. Ini penting agar persoalan Covid 19 secepatnya bisa kita atasi,” tegasnya.

Untuk itu Ansar Ahmad minta Satuan Tugas Penanganan Covid 19 kabupaten/kota yang bekerja sama dengan TNI/Polri meningkatkan pengawasan, pendisiplinan masyarakat dan penegakan protokol kesehatan di fasilitas peribadatan serta tempat dan fasilitas umum lainnya.

“Kalau ingin Kepri sehat kita harus sepakat bahwa protokol kesehatan harus dilaksanakan secara ketat,” imbuh Ansar Ahmad. (ks04)

SURAT GUBERNUR PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT SELAMA BULAN RAMADHAN DAN HARI 1442 H / 2021 RAYA IDUL FITRI

BACA BERITA LAIN:

Bupati Karimun Terkonfirmasi Positif Covid-19

Pakar Menyebut 6 Tempat Berisiko Corona

Gus Miftah: Jangan Buang Waktu untuk Cemas