Beranda Batam 2.389 Hape Black Market, Hendak DIPERJUALBELIKAN di Batam

2.389 Hape Black Market, Hendak DIPERJUALBELIKAN di Batam

Ribuan hape BM disita polis

Keprisatu.com –Peredaran hape mahal asal China namun dijual secara “gelap” masih terus terjadi di Batam. Untuk mengantisipasinya polisi terus melakukan pemberantasan terhadap aktifitas penjualan barang elektronik yang dinilai merugikan negara tersebut.

Setidaknya, sudah ada  2.389 Unit Handphone Black Market berbagai merek asal China, diamankan oleh Ditreskrimsus Polda Kepri. Hal ini disampaikan Jajaran Polda Kepri saat Konferensi Pers di Media Center Polda Kepri Jumat (10/7/20).

Disampaikan oleh Wadir Reskrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan, S.Ik., M.H, ribuan hape tersebut disita dari Ruko Taman Nagoya Indah, Lubuk Baja Kota Batam. pada Kamis, tanggal 2 Juli 2020, jam 13.00 wib dari pelaku berinisial A. Penyergapan ini bermula dari dugaan tempat penyimpanan handphone yang diduga tidak memiliki sertifikasi.

Barang bukti hape illegal asal China

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda kepri AKBP Priyo Prayitno menyebut, “Saat dilakukan pengecekkan ada 2.389 Unit Handphone berbagai merek. Pemilik berinisial A tidak dapat menunjukkan sertifikasi dari kemenkominfo”.

Wadir Reskrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan menerangkan 2.389 Unit Handphone diperoleh dari Negara Cina yang dibawa oleh jasa pengiriman. Setelah tiba barang tersebut disimpan di gudang yang ada di Ruko Taman Nagoya Indah dan dari hasil keterangan pemeriksaan handphone tersebut didistribusikan ke penjuru Batam . “Disebar ke 18 counter Handphone di Lucky Plaza, Nagoya Hill, Top 100 dan di Aviari,” jelas Nugroho.

“Dari perdagangan Handphone Black Market ini Negara berpotensi mengalami kerugian sebesar Rp. 600.000.000,-. Modus yang dilakukan oleh pelaku adalah memperdagangkan handphone dengan tidak memiliki sertifikasi yang diperoleh dari Cina (Black Market) dengan motif untuk memperoleh keuntungan,” tutur Nugroho lagi.

Kini mereka masih melakukan penyidikan dan penyelidikan tentang kemungkinan akan ada dugaan tindak pidana lainnya baik itu diperdagangan atau di kepabeanannya. (KS03)