Keprisatu.com – Terkait kasus cukai di Bintan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa lima orang saksi. Penyidik KPK memeriksa kelima saksi di Mapolres Tanjungpinang, Senin (5/4/2021). Kelima saksi, yaitu Alfeni Harmi, Yurioskandar, Rizky Bintani, Mardiah, dan Restauli.
Plt Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri membenarkan pemeriksaan kelima saksi dalam kasus cukai tersebut. ”Ada lima saksi yang penyidik KPK periksa hari ini,” ujar Ali, Senin (5/4/2021). Pemeriksaan ini sendiri terkait kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Kabupaten Bintan Tahun 2016–2018.
Adapun kelima orang saksi itu, yakni Alfeni Harmi, Staf Bidang Perindag dan Penanaman Modal Badan Pengusahaan (BP) Bintan dan Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan di DPMPTSP Kabupaten Bintan. Kemudian Yurioskandar, anggota II Bidang Pelayanan Terpadu BP Bintan. Rizky Bintani, Kasubag Fasilitasi yang juga Ajudan Bupati Bintan Periode 2016-2021.
Selanjutnya Mardiah, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3KB) Bintan yang sebelumnya menjabat Kepala BP Bintan 2011-2016. Serta Restauli, seorang pensiunan PNS. (ks04)
BACA BERITA LAIN:
Gaya Ansar Blusukan ke Kota Tua Tanjungpinang
Lahan Makin Terbatas, BP Batam Selektif Memberikan Izin Alokasi Lahan Baru
CPNS Buka Mei-Juni, Ini Rincian dan Syaratnya
Rumah-Rumah Warga Tanjunguban Dihantam Badai
Ansar Kitari Penyengat, Naik Atap Masjid
Begini Pidato Rasulullah SAW Menjelang Ramadan
Tanjungpinang Rekor, Corona Kepri Langsung Tinggi
Kasus Corona Melonjak Lagi di Ibu Kota Kepri