Beranda Batam DEMI SEJUTA, Duet Tukang Las – Office Boy ini, Nekat Ngurir Sabu....

DEMI SEJUTA, Duet Tukang Las – Office Boy ini, Nekat Ngurir Sabu. Ini Kronologis Penangkapannya….     

 

Kepala BNNP Kepri Brigjenpol RM Nainggolan menunjukkan 5,168  kilo sabu,yang hendak diselundupkan ke Kalimantan

Keprisatu.com – Peredaran gelap narkoba, seperti tak kan habis. Jaringan narkotika internasional yang terbentuk, seakan terus berusaha merangsek masuk ke Indonesia melalui Kepri khususnya Batam. Menjenjali pelakunya dengan upah uang.

Namun, petugas tak mau kalah cepat dengan terus melakukan upaya pencegahan dan pengungkapan. Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau, Brigjend Pol Richard Nainggolan dalam press rilis Kamis (2/7/20) mengatakan, BNNP Kepri berhasil mengungkap satu kasus peredaran gelap Narkoba jaringan Internasional yang terjadi di wilayah Kepulauan Riau.

“Kami berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) Narkotika golongan I jenis Sabu seberat bruto 5.168 gram dengan jumlah tersangka dua orang, satu diantaranya seorang Residivis kasus Curanmor sebagai penadah, baru satu tahun keluar,” ujar RM. Nainggolan.

Kronologis singkatnya,  jajaranya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Senin tanggal (29/6/2020) sekira pukul 17.00 WIB, akan terjadi transaksi Narkotika golongan I jenis Sabu di salah satu kamar Hotel di Batam.

Baca Juga : Astaga! Sembilan Pelaku Kejahatan Narkoba Beraksi di Masa Pendemi Covid-19

Benar saja, saat petugas BNNP Kepri  ke hotel tersebut petugas BNNP Kepri melihat ciri-ciri orang yang dimaksud oleh sumber informasi. Pria berinisial B tersebut, berprofesi sebagai tukang bengkel las teralis, warga Bengkong.

Saat digeledah, ditemukan kunci kamar Hotel yang dipegang oleh tersangka. Selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan di kamar tersebut, namun tidak menemukan barang bukti Narkotika yang dicari.

Petugas terus mencari teman tersangka di kamar lain, lalu menemukan seorang pria yang berinisial A (24) warga Sekupang. Profesinya Office Boy (OB) di salah satu Family Massage.

Baca Juga : KAKAK-ADIK Berbisnis Narkoba, Dibekuk di Pelabuhan Tanjungriau, Ini Kronologis Penangkapannya  

“Petugas menemukan Barang Bukti (BB) tas plastik warna biru yang berisi Narkotika golongan I jenis Sabu seberat bruto 5.168 gram yang disimpan oleh tersangka A dibawah meja Televisi,” jelas RM Naingolan.

Kemudian,  petugas BNNP Kepri melakukan test urine terhadap kedua tersangka dan didapati hasil pemeriksaan urine dari tersangka A adalah negatif dan tersangka B positif Metamfetamin.

Tergiur uang satu juta, pelaku nekat jadi kurir narkoba

“Masing-masing tersangka dijanjikan upah sebesar Rp 1.000.000 rupiah per kilogramnya untuk mengambil Sabu tersebut di Batam kemudian diserahkan kepada saudara R yang saat ini kita tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” ucapnya.

Nainggolan menambahkan, pemilik barang adalah saudara AT (DPO) yang saat ini berada di Aceh. Menurut pengakuan tersangka, ia berperan sebagai kurir dan baru pertama kali melakukan pengiriman.

Sementara itu, kata Nainggolan, tersangka B merupakan seorang Residivis kasus Curanmor (penadah). Dan rencananya barang haram tersebut akan dikirim ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan oleh saudara R (DPO) pada hari Selasa tanggal (30/6/2020). (ks03)