Beranda Internasional Protes RUU Keamanan Nasional dari China, Ribuan Pedemo Hongkong Ditembak Gas Air...

Protes RUU Keamanan Nasional dari China, Ribuan Pedemo Hongkong Ditembak Gas Air Mata

Rakyat Hongkong protes RUU Keamanan Nasional dari China, ditembaki gas air mata, Ahad (24/5/2020). Foto Tyrone Siu/ Reuters.
Rakyat Hongkong protes RUU Keamanan Nasional dari China, ditembaki gas air mata, Ahad (24/5/2020). Foto Tyrone Siu/ Reuters.

Keprisatu.com – Polisi menembakkan gas air mata dan meriam air ke arah ribuan demonstran pro-demokrasi Hongkong, yang menentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan Nasional dari China di Causeway Bay dan Distrik Wan Chai, Ahad (24/5/2020). Demonstrasi kian sengit dalam beberapa bulan terakhir sejak penentangan bermula pada 2019.

Polisi juga menembakkan semprotan merica kepada demonstran. Pasukan anti huru hara dan kendaraan lapis baja ikut diterjunkan karena jumlah pendemo yang terus bertambah. Sementara pendemo balik melemparkan beberapa benda, seperti payung, ke arah polisi.

“Saya pikir warga Hong Kong sangat frustasi karena kami tidak berharap ini terjadi begitu cepat dan kasar. Tapi kami tidak akan begitu naif untuk percaya bahwa Beijing akan diam dan tidak melakukan apa-apa. Hal-hal akan menjadi lebih buruk di sini,” ungkap seorang demonstran berusia 25 tahun kepada AFP.

“Orang-orang mungkin dikriminalisasi hanya karena kata-kata yang mereka katakan menentang pemerintah,” sambungnya.

Sementara polisi mengklaim telah menangkap sekitar 40 orang dari demo tersebut. Secara total, jumlah pendemo yang ditangkap mencapai lebih dari 8.300 orang sejak protes meledak pada tahun lalu, di mana sebanyak 200 orang masih ditahan sejak awal bulan ini.

Polisi menembakkan gas air mata kepada pendemo yang memprotes RUU Keamanan Nasional dari China, Ahad (24/5/2020). Foto The Associated Press/ Vincent Yu.

“Saya sangat takut, tetapi saya masih harus ke luar. Selain damai, rasional, dan tanpa kekerasan, saya tidak melihat banyak cara untuk mengirimkan pesan kami,” ucap Christy Chan, seorang pendemo lain berusia 23 tahun.

Para pendemo menentang RUU Keamanan Nasional dari China karena memungkinkan aparat keamanan Negeri Tirai Bambu beroperasi di Hong Kong. Hal ini dikhawatirkan akan memudahkan mereka untuk melakukan penumpasan kepada masyarakat lokal yang menentang mereka.

Kendati begitu, salah satu pejabat China mengklaim aparat keamanan tidak akan berada di Hong Kong bila tidak ada persetujuan dari pemerintah setempat. Namun, demonstran tidak percaya dengan hal itu.

Sedangkan pejabat China terus mendesak agar RUU tersebut bisa segera disahkan. Mereka menganggap aturan justru diperlukan untuk mencegah kerusuhan dan melindungi keamanan nasional.(*/det)

Sumber: cnnindonesia.com