Beranda Nasional Perppu Pilkada Lewat Target, Ancam Pelaksanaan Molor

Perppu Pilkada Lewat Target, Ancam Pelaksanaan Molor

Menko Polhukam, Mahfud MD memberikan keterangan pers terkait pilkada serentak 2020 dan payung hukum Perppu pilkada 2020.

Keprisatu.com – Pilkada serentak 2020 dimundurkan pelaksanaannya dari 23 September menjadi 9 Desember. hanya saja payung hukum berupa Perppu pilkada yang sedianya selesai April, malah belum juga disahkan draft-nya oleh Presiden Joko Widodo.

Dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR dan Kementerian Dalam Negeri Selasa (14/4/2020) lalu, KPU meminta agar Perppu selesai April. Tujuannya, penyusunan peraturan KPU bisa tuntas pada Mei. Sebab, jika coblosan dilaksanakan pada 9 Desember 2020, tahapan harus dimulai 1 Juni dan regulasinya harus sudah klir.

Saat dikonfirmasi, Komisioner KPU RI, Ilham mengatakan belum mendapat informasi kapan perppu diterbitkan. Dia hanya bisa berharap payung hukum penundaan pilkada itu ke luar secepatnya. ”Semoga bisa besok (hari ini, Red),” ujar Ilham seperti dilansir Jawa Pos, kemarin.

Disinggung soal sejauh mana dampak keterlambatan Perppu dalam penyusunan PKPU, dia enggan berkomentar lebih lanjut. ”Kita tunggu saja,” kata pria berdarah Aceh tersebut.

Sebelumnya, Ilham menyebut ada banyak hal teknis yang perlu diatur ulang dalam PKPU, menyusul tertundanya tahapan. Selain jadwal, tentu ada hal lain.

Misalnya, mengatur perubahan data pemilih, khususnya tambahan pemilih pemula yang usianya telah memenuhi syarat saat mendekati 9 Desember. Atau mengatur bukti dukungan calon perseorangan, yang bisa saja telah terjadi perubahan alamat atau status orangnya.

Tak kunjung terbitnya Perppu pilkada, juga membuat khawatir Koalisi Masyarakat Sipil Bidang Kepemiluan. Mereka pun mengusulkan draf rancangan Perppu yang lebih singkat. Draf tersebut menjadi tawaran ide di tengah belum kunjung diundangkannya Perppu yang disusun pemerintah
hingga akhir April.

Elemen yang terlibat dalam koalisi itu adalah Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit), Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Andalas, dan Rumah Kebangsaan.

Peneliti Pusako Charles Simabura mengatakan, draf yang diusulkan jajarannya bersifat minimalis. Hanya ada pasal-pasal yang dinilai krusial untuk segera diatur. Sebab, situasinya memang tengah membutuhkan jalan ke luar yang cepat. ”Tidak memungkinkan membuat konsep yang maksimal soal UU Pilkada,” ujarnya.

Charles menambahkan, ada tiga pasal yang dinilai krusial. Pertama, pasal 122 yang mengatur penundaan pilkada. Dalam draf versi masyarakat, pihaknya mengusulkan kewenangan membatalkan dan melanjutkan pilkada diberikan ke KPU RI jika di lebih dari 40 persen wilayah pemilihan terjadi bencana alam maupun non-alam.

Dua pasal lainnya mengatur tentang anggaran dan tanggal pelaksanaan pilkada, yang dianggap lebih cocok dan meminimalkan risiko. (*)