Beranda Nasional Jokowi Gamang untuk Ambil Keputusan Kondisi Darurat

Jokowi Gamang untuk Ambil Keputusan Kondisi Darurat

Ilustrasi virus corona
Ilustrasi virus corona

Keprisatu.com – Pemerintah terus dianggap lambat dalam mengatasi
penyebaran Covid-19. Apalagi dengan jumlah kasus positif yang terus
mengalami peningkatan setiap harinya.

Penilaian itu diungkapkan anggota DPD Jimly Asshiddiqie dalam web
seminar (webinar) yang diadakan Lembaga Penelitian, Pendidikan, serta
Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES), Kamis (30/4). “Pemerintah tidak
hanya lambat, tapi juga gamang dalam menangani wabah virus ini,” kata
Jimly kemarin.

Keraguan tersebut mengakibatkan manajemen kebijakan pemerintah
amburadul. Buktinya, banyak regulasi dari kementerian yang saling
tumpang-tindih. Jimly mencontohkan Permenkes 9/2020 tentang Pedoman
PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Regulasi itu melarang
driver ojek online mengangkut penumpang. Namun, Permenhub 18/2020
justru memperbolehkan pengendara sepeda motor membawa penumpang.

Kebijakan lain yang baru-baru ini memicu polemik terkait dengan
pemberian bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat terdampak Covid-19.
Aturan di Kementerian Sosial (Kemensos) tentang kriteria penerima
bansos berbeda dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,
dan Transmigrasi. “Tidak heran kalau kemudian kepala daerah menjadi
pusing,” ujarnya.

Pada masa pandemi ini, papar Jimly, pemerintah memang harus menjalankan
kebijakan tanpa mengabaikan amanah konstitusi. Mantan ketua Mahkamah
Konstitusi (MK) itu pun menganjurkan presiden mengumumkan kondisi
darurat agar penanganan bisa lebih cepat. Mengumumkan keadaan darurat,
jelasnya, dibenarkan konstitusi sebagaimana yang tertera dalam pasal 12
UUD 1945.

Bunyinya, “Presiden menyatakan keadaan bahaya, syarat-syarat dan akibat
keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang.” Menurut Jimly, itulah
satu-satunya pasal dalam konstitusi yang berkenaan dengan darurat
sipil.

Dia mengakui, istilah darurat sering disalahgunakan pemerintah seperti
pada masa Orde Lama dan Orde Baru. Istilah tersebut menyisakan trauma
di tengah masyarakat. Padahal, jelas Jimly, seluruh dunia sudah
memiliki aturan tentang kondisi darurat.

Dia mencontohkan Amerika Serikat yang menerapkan kondisi darurat
sebanyak 61 kali sejak 1960-an sampai sekarang. “Presiden Jokowi harus
umumkan kondisi darurat ini. Dengan begitu, kebijakan dalam menangani
Covid-19 bisa cepat diambil tanpa terbelenggu aturan-aturan,” tutur
pakar hukum tata negara tersebut. (*)

Sumber: jawapos.com