Beranda Bisnis BPJS Ketenagakerjaan beri Diskon 90 Persen Selama Tiga Bulan

BPJS Ketenagakerjaan beri Diskon 90 Persen Selama Tiga Bulan

Keprisatu.com – Beragam stimulus dirancang oleh pemerintah untuk
meringankan beban dunia usaha seiring pandemi Covid-19. Salah satunya
adalah BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) yang mengumumkan rencana
relaksasi iuran peserta terkait penanggulangan pandemi virus corona
(Covid-19).

“BPJamsostek mendukung sepenuhnya kebijakan tersebut agar dapat ikut
membantu perusahaan atau pemberi kerja tidak melakukan PHK dan
memastikan pembayaran THR,” ujar Direktur Utama BPJamsostek Agus
Susanto, di Jakarta.

Agus menjelaskan, beberapa program jaminan sosial diselenggarakan
BPJamsostek direncanakan bakal dilakukan relaksasi iuran sesuai yang
disepakati bersama pemerintah. “Iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja
(JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) rencananya dipotong 90 persen atau
cukup dibayarkan pemberi kerja sebesar 10 persen setiap bulannya selama
3 bulan dan dapat diperpanjang 3 bulan lagi berdasarkan evaluasi
Pemerintah,” ucap Agus.

Kemudian, untuk iuran Jaminan Pensiun (JP) rencananya dibayarkan
sebesar 30 persen saja setiap bulannya selama 3 bulan. Sedangkan
selebihnya sebesar 70 persen dapat ditunda pembayarannya sampai 6 bulan
berikutnya.

Kendati rencananya bakal diterapkan relaksasi pembayaran iuran
BPJamsostek terkait dampak pandemi wabah virus Covid-19, Agus
menyampaikan, pemberian manfaat program JKK, JKM dan JP kepada peserta
tidak akan terpengaruh atau berkurang. “Besaran kompensasi yang dapat
dihemat oleh peserta pemberi kerja dari penyesuaian iuran program JKK,
JKM dan JP ini mencapai sebesar Rp12,6 triliun,” kata Agus.

Nah, dari empat program jaminan sosial ketenagakerjaan yang
diselenggarakan BPJamsostek, khusus untuk iuran Jaminan Hari Tua (JHT)
tidak dilakukan relaksasi dan tetap dibayarkan pemberi kerja dan
pekerja sesuai regulasi berlaku. Agus menuturkan, pelaksanaan
implementasi kebijakan relaksasi iuran itu, masih harus menunggu
terbitnya regulasi Peraturan Pemerintah (PP), yang saat ini sedang
difinalisasi oleh Pemerintah.

Sementara itu, selain dukungan terhadap rencana pemerintah menerapkan
relaksasi iuran, Agus menuturkan jajaran Dewan Pengawas, Direksi dan
karyawan BPJamsostek juga telah berpartisipasi dalam kepedulian
menanggulangi wabah virus Covid-19. “Kami juga tidak ketinggalan
memberikan donasi dengan melakukan pemotongan gaji untuk perlindungan
para relawan Covid-19 yang terdaftar di BNPB,” ungkap Agus. (*)

sumber: jawapos.com