Beranda Batam Penyelundupan Sabu Hampir 3 Kilogram Berhasil Diungkap Satres Narkoba Polresta Barelang

Penyelundupan Sabu Hampir 3 Kilogram Berhasil Diungkap Satres Narkoba Polresta Barelang

Kapolresta Barelang Kombespol Nugroho TN saat ekspose kasus penyalahgunaan narkoba

Batam, Keprisatu.com – Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N menggelar Konferensi Pers Pengungkapan Peredaran Gelap Narkotika seberat 2,919,73 Kg yang didampingi oleh Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Rayendra Arga Prayana.

Hadir juga Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, MUI Kota Batam, NU Kota Batam, Ketua Komisi 1 DPRD, FKUB Kota Batam bertempat di Lobby Mapolresta Barelang, Kamis (23/11/23).

Pada kesempatan ini Kapolresta mengatakan, jajarannya berhasil mengungkap kasus kepemilikan sabu seberat hampir 3 Kg.

“Saya apresiasi atas pengungkapan narkotika jenis sabu oleh Satresnarkoba yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Rayendra Arga Prayana beserta jajaran,” ucapnya.

Dijelaskannya, pengungkapan ini terjadi pada tanggal 19 November 2023 di Pelabuhan Sagulung Kel.Sei Binti Kec.Sagulung, Kota Batam dengan mengamankan tersangka S (46). Brang bukti yang diamankan sebanyak 1 bungkus plastik warna merah yang didalamnya terdapat 1 kantong papper bag warna hijau yang didalamnya terdapat 3 paket/bungkus serbuk kristal seberat 2,919,73 KG yang diduga narkotika jenis shabu, kemudian 1 unit sepeda motor honda vario warna biru, dan 1 unit handphone merek redmi type note 4 warna putih.

“Kronologis kejadian pada hari Minggu Tanggal 19 November 2023, sekira pukul 20.00 WIB tim Satresnarkoba Polresta Barelang melakukan kegiatan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa ada orang membawa narkotika di Pelabuhan Sagulung Kel. Sei Binti Kec. Sagulung – Kota Batam,” jelasnya.

Kemudian sekira pukul 23.30 WIB, Anggota Satnarkoba Polresta Barelang melihat 1 orang laki-laki sedang membawa 1 bungkus plastik berwarna orange sambil berjalan kaki mengarah ke parkiran motor. Kemudian tim langsung mengamankan laki-laki tersebut dan melakukan penggeledahan terhadap 1 bungkus plastik warna merah yang didalamnya terdapat 1 kantong papper bag warna hijau yang didalamnya terdapat 3 paket/bungkus serbuk kristal yang diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik teh dengan merek chinese pin wei warna hijau yang didalamnya terdapat narkotika jenis serbuk kristal sabu.

“Saat dilakukan introgasi terhadap pelaku S dan mengakui bahwa 3 paket/bungkus serbuk kristal tersebut milik A (DPO). Apabila kerjaan selesai pelaku S akan di beri upah Rp. 15.000.000,- oleh A (DPO) yang memesan narkotika tersebut,” ungkapnya.

Dikatakan yang bersangkutan berperan sebagai pengambil paket narkotika jenis sabu di Pelabuhan Sagulung Kel.Sei Binti Kec.Sagulung-Kota Batam mengaku sebagai kurir. Sehingga jumlah berat netto barang bukti narkotika jenis sabu milik keseluruhan tersangka seberat 2,919,73 Kg. Jika di asumsikan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2,919,73 KG dapat menyelamatkan 29.197 jiwa manusia, jika di asumsikan 1 gram sabu di gunakan untuk 10 orang.

“Dengan asumsi harga sabu tersebut RP. 4.379.595.000,” bebernya.

Dia juga mengatakan bahwa jumlah kasus yang berhasil di ungkap oleh Satresnarkoba Polresta Barelang dari Bulan Januari – November tahun 2023 terdapat 63 Laporan Polisi. Sengan jumlah tersangka 102 orang yakni laki-laki 97 orang dan perempuan 5 orang.

“Barang bukti yang di amankan yang sebagian sudah di musnahkan kurang lebih sabu seberat 114.001,97 gram, Ganja 4,3 Kg, Ekstasi 1852 butir, untuk ekstasi sudah di musnahkan semua,” tegasnya.

Dia juga menghimbau kepada masyarakat Kota Batam untuk menginfokan kepada Kepolisian jika menemukan adanya praktek atau transaksi narkotika yang wilayahnya. Segera dilaporkan akan ditindak lanjuti dan dia menekankan tidak ada bentuk kejahatan dalam bentuk apapun di kota Batam pasti akan ditindak tegas.

“Jangan takut untuk menginfokan, karena kerahasiaan yang menginfokan akan kita jaga, mari sama-sama menjaga Kota Batam bersih dari Narkotika,” pungkasnya.

Atas perbuatannya para tersangka di jerat dengan pasal Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (KS14)