Beranda Kesehatan Pemda Harus Sosialisasikan Kebijakan Mudik ke Akar Rumput

Pemda Harus Sosialisasikan Kebijakan Mudik ke Akar Rumput

Pemerintah akan membentuk satgas di 11 jenis fasilitas publik.
Prof Wiku Adisasmito

 

Pemda diminta untuk menyosialisasikan kebijakan mudik sampai ke akar rumput.
Prof Wiku Adisasmito

Keprisatu.com – Satgas Penanganan COVID-19 meminta pemda melakukan sosialisasi kebijakan peniadaan mudik lebaran tahun ini. Sosialisasi itu harus sampai ke akar rumput.

Selain itu, pemda juga harus membuat landasan hukum yang kuat terkait kebijakan mudik di wilayahnya. Demikian kata Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito.

”Pemerintah sudah melakukan rapat koordinasi bersama pemerintah daerah terkait hal ini untuk persiapan pelaksanaan kebijakan peniadaan mudik lebaran,” imbuh Wiku.

Selanjutnya dia menjelaskan, pemda harus mensosialisasikan secara jelas, antara periode pengetatan mobilitas dan peniadaan kegiatan mudik. ”Sosialisasi harus sampai ke akar rumput hingga masyarakat dapat memahami dengan baik kebijakan mudik yang pemerintah keluarkan,” papar Wiku dalam keterangan persnya terkait Perkembangan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Kamis (29/4/2021).

Dan kembali dia menegaskan, bahwa selama periode 22 April – 5 Mei 2021, semua kegiatan perjalanan masih boleh. Namun dengan pengetatan mobilitas melalui syarat hasil negatif covid-19 yang berlaku 1×24 jam.

Lalu, pada tanggal 6 – 17 Mei 2021, kegiatan perjalanan yang hanya boleh untuk kepentingan pekerjaan, urusan mendesak dan keperluan non mudik lainnya. Untuk pengecualian ini harus tetap mematuhi syarat wajib. Yaitu, yaitu menyertakan surat negatif covid-19 dan surat izin bepergian dari pihak berwenang terkait. “Kedua dokumen ini akan petugas periksa di lapangan. Dalam periode ini, pemerintah melarang perjalanan mudik,” tegas Wiku.

Selanjutnya, pada periode tanggal 18 – 24 Mei 2021, kembali akan kembali berlaku pengetatan mobilitas yang persyaratannya sesuai dengan periode sebelum peniadaan mudik. Khusus terkait kegiatan pariwisata selama 6 – 17 Mei 2021, kegiatan tersebut hanya bisa dilakukan di kabupaten/kota sesuai asal domisili, atau dalam satu kawasan aglomerasinya masing-masing. Karena perjalanan lintas batas daerah tidak diperbolehkan.

“Penyelenggara pariwisata dan aparat penegak hukum harus tegas dalam menerapkan protokol kesehatan, termasuk membatasi jumlah pengunjung,” pungkas Wiku. (ks04)

BACA JUGA BERITA LAIN:

BC Kepri Gagalkan Penyeludupan 17 Kilogram Sabu

Tokoh Mandailing Juga Protes Kamus Sejarah Indonesia

THR PNS Tidak Jadi Full Gegara Corona

Tilang Elektronik di Batam Diundur, Tidak Jadi Diterapkan 28 April