Beranda Batam Pelaku Pedofilia Cabuli Dua Kakak Beradik di Batuaji

Pelaku Pedofilia Cabuli Dua Kakak Beradik di Batuaji

Tersangka pelaku pedofilia RH merekam perilaku sexs menyimpangnya lalu diupload ke google drive

Keprisatu.com – Pria berusia 38 berinisial RH, ahirnya ditetapkan sebagai tersangka. Dia disangka sebagai pelaku pencabulan terhadapDua kakak beradik yakni E (11) dan M (9). Untuk pemeriksaan selanjutnya, RH dibawa ke   Bareskrim Mabes Polri guna pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA : Polisi Bekuk Seorang ‘Predator Anak’ di Batam

Pelaku sebelumnya tinggal di Bukit Jodoh Blok I Rt 1/2 Kec. Batam Kota, Kota Batam Kepulauan Riau ini ternyata punya hobi nyeleneh. RH nekat mendistribusikan konten video pornonya ke media elektronik .

“Pelaku sudah dibawa ke Mabes Polri oleh Subdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto, Jumat (20/11/20).

Ari menjelaskan, tersangka diduga mencabuli korban E (11) dan M (9) kakak beradik di rumah korban di salah satu rumah di Kecamatan  Batu Aji Kota Batam.  Lantas aktifitas aneh itu  difoto dan divideo. Lalu diupload di google drive .

“Tersangka mengunduh dan menyimpan video dan foto pornografi anak sekitar 450 konten porno,” ungkapnya.

Selain itu, turut juga diamankan barang bukti 2 unit HP merk Samsung, 1 unit HP Nokia, 1 unit laptop merk Toshiba satelit, 1 buah sim card telkomsel dengan nomor +62 822-XXXX-XXXX, 1 buah sim card telkomsel dengan nomor +62 813-XXXX-XXXX, 2 buah cincin, 4 buah flashdisk, 1 memory card dan 1 sim card Telkomsel.

“Pasal yang dipersangkakan yakni tindak pidana pornografi anak dan/atau tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 Jo Pasal 6 dan/atau Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) dan/atau Pasal 37 Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” katanya.

Kasus yang dilakukan pelaku, mengagetkan banyak pihak apalagi karena tersangka ini ternyata diketahui  sudah berkeluarga. Tak menutup kemngkinan masih ada lokasi kejadian dengan korban lainnya yang belum diketahui petugas. (ks14)

Editor : Tedjo