
Keprisatu.com – Sidang lanjutan dugaan pembunuhan terhadap Dwi Putri Apriliandini, calon LC di Batam kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam, Senin (15/6/2026) siang. Dalam persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Fitri Rahma Rahayu alias Josevin, salah seorang LC yang tinggal satu rumah dengan korban sebagai saksi.
Pada persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Muhammad Eri Justiansyah, saksi menjelaskan bahwa dirinya tinggal satu rumah dengan korban di mess MK Manajemen dan saat terjadinya dugaan penganiayaan terjadi, terdakwa Papi Charles meminta dirinya untuk membantu membongkar kamera CCTV yang berada di lokasi kejadian.
“Saya diminta Papi Charles untuk membantu bongkar CCTV. Saat itu, saya tidak sendiri, tapi juga bersama dengan Lira dan Miu,” ujar saksi Josevin.
Saat itu, lanjut saksi, terdapat sekitar 4 hingga 5 kamera CCTV yang dibongkar oleh Papi Charles, dirinya dan dua rekannya. Setelah dibongkar, kamera CCTV tersebut dimasukkan ke dalam kantong plastik. “CCVT itu saya kasih ke Papi Charles dan Papi Charles memasukkan CCTV itu ke kantong plastik dan disimpan oleh Papi Charles,” kata saksi.
Tak cuma itu saja, Josevin juga menjelaskan, saat korban dibawa masuk ke salah satu ruangan, saksi tidak melihat secara langsung siapa saja yang melakukan penganiyaan terhadap korban.
Ia hanya mendengar suara musik yang diputar dengan keras menggunakan speaker yang diambil dari kantor. Menurut dia, speaker itu digunakan agar suara tangisan korban tidak terdengar keluar ruangan.
“Saya tidak melihat langsung siapa yang menganiaya korban waktu di dalam ruangan itu. Tapi di dalam ruangan itu, tidak hanya (terdakwa) Koko Wilson saja, tapi juga ada Mami, Papi Charles dan Papi Tama,” kata Putri.
Dalam persidangan yang sama, Fitri juga mengaku Papi Charles merupakan orang yang mengirimkan video kepada Wilson. Video itu, menurut saksi, memperlihatkan korban diduga mencekik Anik Istiqomah alias Mami.
Saksi mengatakan Wilson kemudian mempertanyakan alasan korban mencekik Mami. “Setahu saya, Papi Charles yang mengirim video ke Koko Wilson. Setelah melihat video itu, Koko Wilson datang dan marah kepada korban,” ujarnya.
Dalam kesaksiannya, ia menyebut setiap kali dugaan kekerasan terjadi, Wilson, Anik alias Mami, Papi Charles, dan Papi Tama berada di lokasi. Namun, ia membedakan peran masing-masing terdakwa.
Keterangan mengenai CCTV, sebenarnya berkaitan dengan barang bukti yang telah disita penyidik. Dalam berkas perkara tercatat penyidik menyita sembilan perangkat CCTV, terdiri atas enam unit CCTV merek EZVIZ, dua unit CCTV merek EYESEC, dan satu unit CCTV tanpa merek, beserta sejumlah media penyimpanan digital, termasuk sembilan kartu memori (microSD) dan flashdisk yang berisi rekaman video.
Selain itu, penyidik turut menyita dua unit speaker, minyak urut GPU, tabung oksigen medis, lakban, borgol, serta berbagai barang lain yang diduga berkaitan dengan perkara. (tjl)



