Beranda Batam Mengadu ke Perangkat RW, Bocah 10 Tahun di Batam Mengaku Digauli Bapak...

Mengadu ke Perangkat RW, Bocah 10 Tahun di Batam Mengaku Digauli Bapak Angkatnya

IIulustrasi cabul

Batam, Keprisatu.com – Kasus kejahatan seksual kembali terjadi di Kota Batam. Kali ini, tersangka pelaku mencabuli seorang bocah perempuan ‘bau kencur’ yang masih berusia 10 tahun. Pelaku nekat menggagahi si bocah.   Mirisnya, ternyata  korban adalah anak angkat tersangka pelaku.

Kasus ini terkuak setelah korban nekat melaporkan apa yang dialaminya kepada perangkat RW setempat.  Kasus mengharukan ini lantas mengalir ke meja polisi .

Pria berinisial H (45) warga Kecamatan Nongsa, Kota Batam inipun dibuat tak  berkutik  saat diringkus Unit Reskrim Polsek Nongsa.

Kusah korban yang berani melaporkan kejadian yang menimpanya ini  terungkap, setelah korban memberanikan diri untuk menceritakan perilaku  sang ayah angkat.

Kapolsek Nongsa Kompol Fian Agung Wibowo SH, SIK mengatakan, laporan korban sampai juga ke Mapolsek Nongsa pada  Sabtu (8/7/2023) sekira pukul 10.30 Wib. Saat itu korban yang merasa tak tahan dengan perbuatan ayah angkatnya, menghampiri perangkat RW setempat untuk menceritakan apa yang dialaminya.

“Korban bercerita bahwasannya orang tua angkatnya telah melakukan pelecehan hingga hubungan badan terhadap korban,” ungkap Kompol Fian Agung Wibowo, Senin (10/7/2023).

Tak hanya mencabuli korban, pelaku H juga mengancam korban dengan berkata kasar agar korban tidak membeberkan perbuatannya kepada orang lain.

“Menurut pengakuannya, sejak 3 bulan terakhir ini, korban hampir setiap pagi selalu digauli  pelaku di dalam kamar rumah hingga mengalami trauma dan sakit pada bagian alat vital,” jelasnya.

Menerima laporan korban, Unit Reskrim Polsek Nongsa yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu Ardiansyah, S.H dan Panit Opsnal Polsek Nongsa Ipda Jexson Marpaung, S.H melakukan penyelidikan untuk meringkus pelaku.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dilapangan serta diperkuat lagi dengan surat keterangan visum korban, pelaku berhasil kita amankan di Kawasan Perumahan Marcelia, Sabtu (8/7/2023),” terangnya.

Selain berhasil menangkap pelaku, Polisi turut menyita barang bukti diantaranya pakaian korban .

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (3) Jo pasal 81 ayat (2) Jo pasal 76D dan atau Pasal 82 Ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 Miliar. (KS03) 

Editor : Teguh Joko Lismanton