Beranda Batam Ketua DPRD Batam Sarankan New Normal Dibahas Matang Disertai Payung Hukum

Ketua DPRD Batam Sarankan New Normal Dibahas Matang Disertai Payung Hukum

Ketua DPRD Batam
Ketua DPRD Batam, Nuryanto
Ketua DPRD Batam, Nuryanto

Keprisatu.com – Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto, SH., MH. memberi saran soal new normal yakni kehidupan normal plus protokol atau standar operaional dan prosedur (SOP) kesehatan yang telah digaungkan Walikota Batam, mulai berlaku 15 Juni 2020 mendatang.

Saran yang diberikan Ketua DPRD Batam, seharusnya rencana new normal tersebut terlebih dahulu dibahas melalui tingkat forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) yang juga melibatkan DPRD kota Batam sesuai syarat yang telah disampaikan oleh Kepala Badan Nasional Penangglanan Bencana (BNPB) Pusat atau Ketua Gugus Tugas Covid-19 Pusat.

“Kita paham, new normal itu penting karena masyarakat tidak mungkin selamanya tinggal di rumah. Namun, rencana itu harusnya dibahas terlebih dahulu di Forkopimda dan termasuk melibatkan DPRD.” kata Nuryanto, Senin (1/6/2020). Pernyataan Ketua DPRD Batam ini telah dilansir sejumlah media lokal seperti alurnews.

Lebih lanjut, kata Nuryanto yang biasa disapa Cak Nur, kebijakan yang dilakukan tim gugus sebelum melakukan new normal, di masa transisi memperketat protokol kesehatan dan melakukan sosialisasi terkait rencana tersebut.

“Itulah yang perlu menjadi konsen kita. Status yang kemarin itu hasilnya apa? Baik atau buruk? Tingkat keberhasilannya berhasil atau gagal? Itulah yang menjadi ukuran indikator status zona Batam apakah hijau, kuning atau merah. Itu didapat dari hasil evaluasi,” ujar Nuryanto.

Menurut Nuryanto, sesuai dengan pernyataan Kepala BNPB, salah satu syarat menuju new normal adalah melakukan pembahasan bersama Forkopimda. Persyaratan minimal lainnya, status daerah harus hijau.

Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-830 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Covid-19 Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah. Beleid ini juga mulai berlaku 27 Mei 2020.

Untuk itulah, sebelum terealisasi new normal, sarannya, Pemko Batam seharusnya menyiapkan sebuah regulasi atau payung hukum (dasar hukum) sebagai landasan Tim Patroli Gugus Tugas Covid-19 Batam dalam melakukan tindakan terhadap masyarakat yang tidak mengikuti protokol pencegahan covid-19.

“Agar petugas memilki dasar hukum atau payung hukum dalam mengambil tindakan. Sekarang kan petugas menjadi serba salah,” ungkap dia.

Ujung-ujungnya, Nuryanto mengatakan, DPRD Kota Batam pada dasarnya mendukung segala rencana pemerintah selagi rencana tersebut demi kepentingan rakyat Batam.

Diakuinya, Rabu (29/5/2020) lalu memang pihaknya diundang mendampingi Walikota Batam mengumumkan new normal. “Yang saya ketahui, resminya belum ada rapat pembahasan dan keputusan bersama. Cuman saya diajak mendampingi walikota selaku ketua gugus tugas untuk menyampaikan rencana new normal. Pada saat itu, saya hanya banyak diam dan walikota yang menjelaskan konsep-konsep tersebut. Dan saya pun belum paham ke mana arahnya,” sebutnya.

Namun, dalam pertemuan itu, pihaknya telah mengingatkan Pemerintah Kota Batam untuk terlebih dahulu melaporkan status Batam serta melakukan evaluasi apa saja yang telah dilakukan pemerintah melalui gugus tugasnya.

Namun, DPRD Kota Batam sangat mengapresiasi masyarakat Batam yang telah mengikuti imbauan pemerintah meski Batam tidak berstatus pembatasan sosial berskala besar (PSBB), karantina, maupun lockdown.(*/ted)