Beranda Kepri Kanwil DJP Kepri Ungkap Tindak Pidana Pajak, Distributor Operator Seluler Jadi Tersangka

Kanwil DJP Kepri Ungkap Tindak Pidana Pajak, Distributor Operator Seluler Jadi Tersangka

Konferensi Pers Pengungkapan Tindak Pidana Bidang Pajak oleh Kanwil DJP Kepri. Foto : Aini
Konferensi Pers Pengungkapan Tindak Pidana Bidang Pajak oleh Kanwil DJP Kepri. Foto : Aini

Keprisatu.com – Penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Kepulauan Riau (Kepri) mengungkap kasus dugaan penggelapan pajak yang dilakukan tersangka berinisial A. Tersangka A diketahui merupakan Direktur PT. Extel Communication, distributor salah satu operator seluler yang menjalankan bisnisnya di Kepri dan Riau.

Dalam konferensi pers yang digelar di Kanwil DJP Kepri, Selasa (10/11) siang disebutkan, tersangka A diduga telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf c UU No 6 Tahun 1983 sebagaimana diubah dan ditamabahkan dalam UU No16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka yaitu tidak menyampaikan surat pemberitahuan dengan cara sengaja menutup-nutupi atau menyembunyikan kegiatan administrasi PT. Extel Communication.

“Tersangka tidak melaporkan atau sengaja menyembunyikan kegiatan perusahannya di area Riau daratan seperti Siak, Kampar, Bangkinang, Tembilahan, Kuantan Singingi, Rengat, Pasir Pangaraian, tidak termasuk Pekanbaru dan Dumai. Tersangka hanya melaporkan kegiatan usaha area Bintan saja, sehingga kewajiban perpajakan yang dilaporkan seolah-olah wajar, serta tidak melaporkan seluruh nilai pembelian dan penjualannya ke dalam SPT Tahunan PPh Badan PT Extel Communication, tahun pajak 2013 sampai dengan 2015,” kata Slamet Sutantiyo, Selasa siang.

Akibat perbuatan tersangka, lanjut Slamet, terjadi kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp2.597.299.199. Guna mengganti kerugian pendapatan negara tersebut, penyidik telah melakukan penyitaan aset yang diduga milik tersangka senilai Rp3.334.000.000. Aset tersebut berupa dua unit ruko dan tanah yang berada di Bintan serta satu bangunan yang berada di Batam.

“Berkas pemeriksaan sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Kepri pada 3 November lalu. Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayarkan,” kata Slamet lagi.

Slamet menjelaskan, keberhasilan dalam menangani tindak pidana di bidang perpajakan ini merupakan wujud koordinasi yang baik antar aparat penegak hukum yaitu Kantor Wilayah DJP Kepulauan Riau, Kepolisian Daerah Kepulauan Riau, Badan Intelijen Negara Daerah Kepulauan Riau, dan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau. Keberhasilan ini sekaligus menunjukkan keseriusan Kanwil DJP Kepulauan Riau dalam melakukan penegakan hukum di bidang perpajakan di wilayah Provinsi Kepri.

“Kasus ini harus menjadi perhatian dan peringatan kepada seluruh wajib pajak yang berada di wilayah Kantor Wilayah DJP Kepulauan Riau, agar melaksanakan pemenuhan kewajiban perpajakannya yaitu menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dengan benar, lengkap, dan jelas demi menuju pajak kuat Indonesia maju,” ucap Slamet.(aini)