Beranda Batam Imbauan Salat Id di Rumah Jadi Perdebatan, Wali kota Batam Mohon Pengertian...

Imbauan Salat Id di Rumah Jadi Perdebatan, Wali kota Batam Mohon Pengertian Warga, Batam Zona Merah

Wali Kota Batam Muhammad Rudi saat diwawancarai wartawan di lobi Hotel Pusat Informasi Haji atau Asrama Haji Batam Center, Kamis (12/3/2020) siang. Ia meminta masyarakat mengerti akan kebijakan pembatasan kegiatan keagamaan saat pandemi Covid-19.

Keprisatu.com – Imbauan pemerintah terkait beribadah di rumah saat Idul Fitri 1441 Hijriah ternyata menjadi perdebatan di masyarakat.

Wali kota Batam, Muhammad Rudi mengatakan, tujuan pemerintah membatasi beberapa kegiatan adalah sebagai salah satu upaya untuk menekan penyebaran Covid-19. Diakuinya sebagai pimpinan daerah, Rudi memiliki kewajiban untuk menjaga keselamatan warganya.

“Memang ada yang tidak bisa menerima, tapi pada hakikatnya kita semua harus paham dan membuka diri terutama umat beragama di Kota Batam. Bahwa kehidupan akan memiliki arti jika dapat bermanfaat untuk orang lain,” ujarnya, Jumat (22/5/2020).

Ia mengatakan, pembatasan sejumlah kegiatan keagamaan, menurutnya merujuk pada arahan Presiden Republik Indonesia melalui Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

Tak hanya itu, memasuki penghujung bulan suci Ramadan 1441 H/2020 M, ia juga kembali mengimbau masyarakat untuk tetap mematuhi peraturan pemerintah dan menerapkan physical distancing dalam mencegah penyebaran virus Corona mengingat Hari Raya Idul Fitri akan tiba dalam beberapa hari ke depan.

Meskipun pelaksanaan ibadah tetap sama, namun situasi dan kondisi di lapangan kini berbeda karena pandemi global Covid-19 yang turut dirasakan oleh masyarakat Kota Batam.

“Maka dari itu, pelaksanaan ibadahnya harus bergeser posisi. Biasanya kita melaksanakan di rumah-rumah ibadah, hari ini tidak bisa semua. Bukan karena kemauan saya selaku Wali kota Batam atau Kepala BP Batam, melainkan karena kondisi saat ini yang belum memungkinkan,” katanya.

Sebelumnya Pemerintah Kota (Pemko) Batam bersama Kementerian Agama (Kemenag), Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Batam dan organisasi keagamaan (pengurus masjid dan sebagainya) di Kota Batam menyepakati beberapa hal dalam pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri 2020. Di antaranya tidak ada pawai takbir dan Salat Idul Fitri ataupun Hari Raya.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Batam, Zulkarnain Umar mengatakan rapat hari ini menyikapi surat dari MUI Provinsi Kepri dan surat edaran dari Plt Gubernur di Batam termasuk zona merah. Ada 2 kota, di Kepri termasuk zona merah, di antaranya Tanjungpinang dan Kota Batam.

“Kabuoaten Karimun zona kuning, yang lainnya semua hijau. Nah yang zona hijau bisa tentu bisa melangsungkan ibadah sesuai dengan ketentuan dan tetap memperhatikan protokol kesehatan,” kata Zulkarnain, usai rapat di Dataran Engku Puteri Batam Center.

Sementara untuk wilayah zona merah, beribadah dilaksanakan dirumah dan meniadakan takbir keliling.

Hai ini sesuai surat edaran Wali Kota Batam, Fatwa MUI Nomor 14 tahun 2020 tentang beribadah dimasa pandemi Covid-19 dan juga Fatwa MUI Nomor 28 tahun 2020 bagaimana beribadah di Bulan Suci Ramadan dan Idul Fitri, surat edaran Kementerian Agama Nomor 6 tahun 2020 tentang pelaksanaan Ramadan dan Idul Fitri.

“Kami tetapkan karena sudah sepakat seluruh Forkopimda dan ormas Islam,” katanya.

Di Batam sendiri tak ada membedakan mainland ataupun hinterland. Walaupun sebagian mengatakan hinterland zona hijau.

“Kami tak bisa menjamin orang Batam tidak ke pulau. Karena orang pulau banyak juga kerja ke Batam,” tutur Zulkarnain.

Ia mengatakan untuk pelaksanaan Salat Id dirumah sudah ada tuntunan Fatwa dari MUI Pusat Nomor 28 tahun 2020 tentang tata cara melaksanakan Salat ID dirumah. Jadi bisa dilaksanakan secara sendiri maupun berjamaah.

“Secara sendiri tentu tidak menggunakan kutbah, kalau secara berjamaah yang lebih dari 3 atau 4 orang bisa kutbah dirumah masing-masing,” paparnya.

Pihaknya sudah mengedarkan fatwa tersebut melalui tokoh-tokoh agama dan ormas. Baik media maupun secara langsung.

Ia menambahkan dalam surat edaran Menteri Agama Nomor 6 tahun 2020 untuk silahturahmi atau halal bialal ditiadakan pertrmuan fisik dan silahkan melalui media sosial. Gunakan medsos untuk bertegur sapa dan bersilahturahmi.(TribunBatam.id/Roma Uly Sianturi)

Sumber:Tribunbatam