Beranda Batam Hampir 9 Kg Sabu Dimusnahkan BNNP Kepri

Hampir 9 Kg Sabu Dimusnahkan BNNP Kepri

Batam, Keprisatu. com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau (Kepri) mememusnahkan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu seberat 8.880,85 gram dan ganja seberat 18 gram dari 3 Laporan Kasus Narkotika (LKN) pada Kamis (19/10/23).

Barang bukti itu semua diamankan dari 3 orang tersangka dari peredaran gelap narkoba jaringan sindikat narkotika yang terjadi di wilayah Provinsi Kepri. Kepala BNNP Kepri Brigjen Pol Henry P Simanjuntak mengatakan, LKN pertama terjadi sekira pada hari kamis, tanggal 103 Juli 2023 sekira pukul 09.10 WIB. Saat itu petugas BNNP Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi pengiriman narkotika golongan I jenis ganja dari Jakarta menuju Batam melalui jasa Ekspedisi J&T.

“Mendapat informasi tersebut, sekira pukul 11.10 WIB petugas BNNP Kepri menuju kantor Ekspedisi J&T yang beralamat di Komplek Citra Buana Industrial Park Fase III Lot 33, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, Provinsi Kepri untuk melakukan koordinasi, kemudian Petugas J&T menyerahkan paket yang diduga Ganja tersebut kepada petugas BNNP Kepri,” katanya.

Ditmpat kejadian BNNP Kepri didapati paket tersebut berisi narkotika golongan I jenis ganja yang setelah ditimbang seberat 28 (dua puluh delapan) gram. Barang bukti tersebut telah disisihkan untuk uji laboratorium seberat bruto 10 (sepuluh) gram.

“Kemudian akan dilakukan pemusnahan Ganja seberat bruto 18 (depalan belas) gram,” bebernya.

Sementara untuk LKN kedua pada hari Jumat tanggal 11 Agustus 2023 sekira pukul 13.30 WIB. Saat itu petugas BNNP Kepri mendapatkan informasi dari petugas Lapas Kelas IIa Tanjungpinang Provinsi Kepulauan Riau, bahwa ditemukan barang berupa 1 (satu) buah plastik warna merah disamping tong sampah dekat parkiran Lapas Kelas II A Tanjungpinang yang dicurigai narkotika golongan I jenis sabu.

“Kemudian sekira pukul 14.30 WIB Petugas BNNP Kepri berangkat dari Batam menuju ke Tanjungpinang,” jelasnya.

Setibanya di Lapas Kelas II ATanjungpinang, Petugas BNNP Kepri melakukan pemeriksaan terhadap barang yang dicurigai tersebut dan didapati 1 (satu) buah plastik berwarna merah yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah kotak koyo kaki merk kinoki yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik berwarna hitam yang berisi 5 (lima) bungkus platisk bening kecil diduga narkotika Golongan I Jenis Sabu seberat bruto 23,62 (dua puluh tiga koma enam puluh dua) gram dan 2 (dua) buah kaca pirex.

“Dari barang bukti narkotika golongan I jenis Sabu seberat bruto 23,62 (dua puluh tiga koma enam puluh dua) gram, telah disisihkan untuk uji laboratorium seberat bruto 23,62 (dua puluh tiga koma enam puluh dua) gram dan di ambil sebagai sampel uji laboratorium seberat 0,35 (nol koma tiga puluh lima) gram, Kemudian sisa hasil uji laboratorium akan dilakukan pemusnahan Sabu seberat bruto 23,27 (dua puluh tiga koma dua puluh tujuh) gram,” ungkapnya.

Sedangkan untuk LKN ketiga, pada hari Senin, tanggal 18 September 2023 sekira Pukul 11.00 WIB, petugas BNNP Kepri dan Tim Direktorat Intelijen BNN RI mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi Nlnarkotika di daerah kawasan Nagoya Batam.

“Setelah dilakukan penyelidikan pada Pukul 11.30 Wib, Petugas BNNP Kepri berangkat menuju daerah kawasan Nagoya Batam,” jelasnya.

Kemudian sekira pukul 12.50 WIB di depan Hotel Memory, Jln. Komplek Business Centre No. 30 Kel. Lubuk Baja Kota, Kec. Lubuk Baja-Kota Batam Provinsi Kepri, petugas mengamankan 2 (dua) orang tersangka berinisial HR, WNI, Laki-laki, (37) dan AK, WNI, Laki-laki, (42). Setelah dilakukan penggeledahan terdapat 1 (satu) bungkus plastik yang diduga Narkotika Golongan I jenis sabu seberat bruto 1.063,60 (seribu enam puluh tiga koma enam puluh) gram.

“Sekira pukul 13.35 WIB, petugas BNNP Kepri melakukan pengembangan di rumah tersangka HR, yang beralamat Ruli Tanjung Uma RT 004/RW 003 Blok F Kel. Tanjung Uma, Kecamatan. Lubuk Baja-Kota Batam Provinsi kepri dan didapati 5 (lima) bungkus plastik yang diduga Narkotika Golongan I Jenis Sabu seberat bruto 5.260,42 (lima ribu dua ratus enam puluh koma empat puluh dua) gram,” ujarnya.

Atas kejadian tersebut diatas, maka 2 (dua) orang tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor BNNP Kepri guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Dari barang bukti Narkotika golongan I jenis sabu seberat bruto 6.324,02 (enam ribu tiga ratus dua puluh empat koma nol dua) gram, telah disisihkan untuk uji laboratorium dan persidangan seberat bruto 194,76 (seratus sembilan puluh empat koma tujuh puluh enam) gram, kemudian akan dilakukan pemusnahan sabu seberat bruto 6.129,26 (enam ribu seratus dua puluh sembilan koma dua puluh enam) gram.

“Atas perbuatannya tersebut tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup,” tegasnya.

Dalam keterangannya, Kepala BNNP Kepri, Brigjen Pol Henry P Simanjuntak mengatakan barang bukti langsung dimusnahkan untuk menghindari adanya bentuk tindakan lain seperti yang sering terjadi. Diapun menghimbau agar masyarakat dapat turut serta memerangi narkoba.

“Saya menghimbau kepada masyarakat Kota Batam untuk ikut serta memerangi dan melaporkan jika ada penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya.

(KS14)