Beranda Batam Cemburu Buta, Pria di Batam Sebar Video Mesumnya dengan Pacar

Cemburu Buta, Pria di Batam Sebar Video Mesumnya dengan Pacar

Tersangka perbuatan pornografi saat gelar ekspose kasus di Polda Kepri

Batam, Keprisatu.com — Akibat cemburu buta dan rasa curiga jika pacarnya memiliki hubungan dengan pria lain, AM (22) tega menyebarkan video mesumnya dengan N (20) yang tak lain adalah sang kekasih.

Korban yang merupakan mahasiswi di salah satu perguruan tinggi negeri di Batam tak hanya menjadi korban yang disebarkan video mesumnya, namun juga menjadi korban penganiayaan oleh pelaku.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi, kejadian tersebut terjadi pada hari Rabu 18 Oktober 2023 sekitar pukul 13:00 WIB.

“Kronologi kejadiannya pada sekitar hari rabu (18/10/23) akun Instagram korban membuat story yang berisikan video korban sedang melakukan perbuatan asusila dengan tersangka seorang laki-laki yakni pelaku AM (22) ini,” kata Nasriadi Kamis (19/10/23).

Setelah dilakukan penyelidikan maka keterangan, akun Medsos korban telah dipegang oleh pelaku. Berdasarkan informasi korban dan pelaku melakukan rekaman video tersebut pada tanggal 22 September 2023 yang lalu.

“Jadi korban dengan terpaksa melakukan perbuatan video asusila tersebut dikarenakan ia telah mendapatkan perlakuan penganiayaan berupa pukulan terhadap korban, dan pelaku memaksa korban membuat video asusila tersebut,” ucapnya.

Tujuan dari dibuatkan video syur tersebut supaya korban tidak lagi berkomunikasi dengan laki-laki lain dan pelaku mengancam korban. Jika masih melakukan komunikasi dengan laki-laki lain maka video asusila tersebut akan disebarkan.

“Setelah itu pada tanggal 18 Oktober 2023 kembali terjadi perselisihan antara korban dan pelaku yang mengakibatkan pelaku harus memposting video tersebut,” bebernya.

Dari kasus ini juga telah diamankan barang bukti berupa satu unit handphone merek redmi note 9 berwarna hijau, dan satu unit handphone. Atas kejadian aksi tersebut maka pelaku dikenakan dengan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU ITE, dengan 6 tahun penjara dengan denda maksimal Rp 1 Miliar.

Pelaku juga diganjar Pasal 35 Jo pasal 9 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dengan pidana paling lama 12 tahun penjara pidana denda paling sedikit Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).

“Sekarang kami masih melakukan pemeriksaan terhadap semua barang barang bukti dari tersangka ini,” ungkapnya.

Pada kesempatan ini, Nasriadi menghimbau kepada masyarakat baik diluar Batam maupun di Batam, yang masih menyimpan video tersebut harap dihapus.

“Jangan ada lagi disebarkan, jika masih ada yang menyebarkan maka akan ada penambahan tersangka tersebut,” tegasnya. (KS14)

Editor Tedjo