Beranda Nasional Doni Monardo: Saya Tegaskan, Mudik Tetap Dilarang, Titik! Garuda Indonesia Buka Penerbangan...

Doni Monardo: Saya Tegaskan, Mudik Tetap Dilarang, Titik! Garuda Indonesia Buka Penerbangan Khusus

Kepala BNPB Doni Monardo (Humas BNPB)

Keprisatu.com – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mendapat sorotan dari berbagai pihak kemarin (6/5). Pemicunya, dia menyampaikan bahwa angkutan umum darat, udara, laut, dan kereta api masih diizinkan beroperasi. Pernyataan tersebut dianggap bertolak belakang dengan aturan Kemenhub yang melarang angkutan umum beroperasi sampai Juni. Selain itu, kata Ani, sapaan Sri Mulyani, konsumsi masyarakat di Jakarta dan Jawa berkontribusi hingga 50–55 persen terhadap total konsumsi di Indonesia.

Menhub yang baru sembuh dari Covid-19 itu juga dinilai mementahkan kebijakan larangan mudik yang pernah disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Pernyataan kontroversial Menhub disampaikan saat rapat dengan Komisi V DPR kemarin. Dia menjelaskan tentang ketentuan penggunaan angkutan umum. Misalnya, ketika ada tugas kerja, seseorang boleh bepergian menggunakan angkutan umum.

Dia mencontohkan anggota DPR yang bisa pulang ke dapil masing-masing. Budi pun mengaku bisa pulang ke tanah kelahirannya di Palembang selama bukan untuk mudik, melainkan melihat LRT Sumsel. Relaksasi angkutan tersebut dilakukan selama mematuhi protokol kesehatan. ”BNPB dan Kemenkes yang menentukan,” ucapnya.

Statemen itulah yang akhirnya memantik sorotan. Anggota Komisi V DPR Irwan merasa aneh dengan sikap Menhub. Menurut dia, hal itu menunjukkan bahwa pemerintah lebih mementingkan perekonomian daripada penyelamatan rakyat. ’’Jadi, relaksasi tranportasi hanya untuk penyelamatan ekonomi. Itu dikatakan sendiri oleh Menhub,’’ tuturnya. Menurut dia, kebijakan itu jelas tidak sejalan dengan pidato Presiden Jokowi terkait larangan mudik tahun ini. ’’Sebenarnya kita mau seperti apa sih ini?’’ sindirnya.

Wasekjen Partai Demokrat itu menegaskan, saat ini pemerintah daerah dan masyarakat bersemangat memutus mata rantai Covid-19. Sampai-sampai jalan tikus pun ditutup. ’’Tapi, hari ini kita dipertontonkan lagi bagaimana tanggung jawab pemerintah yang tidak serius,’’ terang legislator asal dapil Kalimantan Timur itu. Dia meminta pemerintah konsisten antara kata dan perbuatan agar tidak menimbulkan kebingungan di daerah. Pemerintah daerah sudah habis-habisan membiayai penanganan korona, tapi sikap pemerintah pusat malah tidak jelas. ’’Hari ini tempe, besok kedelai, besoknya lagi tempe. Tidak ada teladan untuk dicontoh daerah,’’ sindirnya.

Sorotan juga datang dari Organda. Kepala Korwil 2A DPP Organda Shafruhan Sinungan mengatakan, perubahan-perubahan tersebut berpotensi membingungkan banyak pihak. Dia meminta para pejabat tidak asal bicara. Apalagi yang kaitannya dengan masyarakat. ”Menteri itu semprul, terlalu cepat mengekspos kebijakan yang belum matang,” ungkap dia ketika diwawancarai Jawa Pos kemarin.

Menurut Shafruhan, Organda juga belum sempat diajak bicara. ”Apakah Organda dilibatkan? Tidak,” tegas dia. Padahal, bila angkutan umum diperbolehkan beroperasi lagi, pihaknya harus melakukan berbagai persiapan. Walau dengan ketentuan dan protokol yang ketat, dia menyebutkan bahwa untuk saat ini pihaknya tetap merasa lebih aman bila pengoperasian angkutan umum antardaerah distop.

Karena sorotan yang kemarin terus berdatangan, Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati akhirnya memberikan klarifikasi. Dia menegaskan bahwa mudik tetap dilarang. ”Yang ada hanya pengecualian untuk kegiatan yang berhubungan dengan penanganan Covid-19 yang kriteria dan syarat-syaratnya ditetapkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19,” kata Adita.

Dia menerangkan, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Mereka yang diizinkan bepergian harus sesuai dengan kriteria yang tertulis dalam SE tersebut. Hal itu, menurut dia, juga selaras dengan Permenhub 18/2020 dan Permenhub 25/2020. ”Kementerian Perhubungan hanya menyediakan transportasi di semua moda, baik darat, laut, udara, maupun kereta api,” ujarnya. Layanan transportasi itu akan diberlakukan hari ini pukul 00.00.

Gugus Tugas Terbitkan Surat Edaran

Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo menegaskan bahwa mudik tetap dilarang. Tidak ada kelonggaran. ’’Beberapa waktu terakhir, kami mendapatkan kesan seolah-olah masyarakat boleh mudik dengan syarat tertentu atau ada kelonggaran. Saya tegaskan, tidak ada perubahan peraturan mudik. Artinya, mudik dilarang. Titik! Saya tegaskan sekali lagi. Mudik dilarang, Titik!” ujar Doni yang berpangkat letnan jenderal TNI-AD itu.

Meski demikian, pemerintah mengeluarkan daftar pengecualian. Orang-orang yang memenuhi kriteria tetap diizinkan melakukan perjalanan antarwilayah dalam masa larangan mudik. Daftar pengecualian tersebut tertuang dalam SE Nomor 4 Tahun 2020. Antara lain, ASN atau personel yang bekerja pada lembaga yang terlibat dalam layanan penanganan Covid-19. Misalnya, petugas kesehatan, petugas keamanan, serta personel yang mendukung pelayanan kebutuhan dasar dan ekonomi masyarakat.

Masyarakat biasa yang salah satu anggota keluarga intinya (ayah, ibu, suami/istri, anak, saudara kandung) mengalami sakit keras atau meninggal juga diperbolehkan melakukan perjalanan. Hal itu juga berlaku pada pekerja migran Indonesia (PMI), mahasiswa yang kuliah di luar negeri, serta pemulangan WNI dengan alasan khusus.

Doni mengatakan, SE itu diterbitkan karena larangan perjalanan secara total bisa menghambat percepatan penanganan Covid-19. Misalnya, mengganggu pengiriman alat kesehatan ke daerah yang sulit dijangkau. Selain itu, ada problem keterbatasan transportasi pengiriman personel untuk mendukung gugus tugas daerah. Persoalan pemulangan atau repatriasi ABK dan pekerja migran ke tanah air dan terhambatnya pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum.

Selain itu, beberapa pelayanan kebutuhan dasar mengalami hambatan seperti rantai pasokan makanan, terutama hasil pertanian, peternakan, dan perikanan.

SANTAI SEJENAK: Petugas medis beristirahat setelah melakukan rapid test Covid-19 kepada warga yang melintas di Terowongan Kendal, Jakarta, Rabu (6/5). (MIFTAHULHAYAT/JAWA POS)

Sementara itu, terbitnya SE gugus tugas itu direspons maskapai dengan menyiapkan layanan penerbangan. Garuda Indonesia bahkan menyatakan bahwa mulai hari ini (7/5) pihaknya membuka kembali reservasi penerbangan melalui channel penjualan resmi. ”Layanan penerbangan akan dioperasikan dengan merujuk pada ketentuan kriteria masyarakat yang dapat mengakses layanan transportasi pada masa pandemi, sesuai dengan kebijakan gugus tugas,” ujar Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra kemarin.

Irfan menjelaskan bahwa Garuda Indonesia menerapkan prosedur penerimaan dan screening penumpang yang sangat ketat. Antara lain, melalui pemberlakuan ketentuan penyertaan surat keterangan sehat dan negatif korona dari rumah sakit. ”Bagi penumpang dengan tujuan perjalanan dinas, harus dibuktikan dengan menunjukkan kartu identitas kantor dan surat tugas dari kantor maupun instansi terkait, penyertaan surat pernyataan tidak mudik, atau surat keterangan tertulis alasan melakukan perjalanan,” ujarnya.

Pada bagian lain, Lion Air Group yang semula sempat menginformasikan akan membuka layanan operasional dengan perizinan khusus atau exemption flight mulai Minggu lalu (3/5) mengonfirmasi ulang bahwa rencana tersebut masih mengalami penyesuaian. ”Penyesuaian yang dimaksud yakni penundaan operasional exemption flight Lion Air Group hingga pemberitahuan selanjutnya. Penundaan terjadi karena dibutuhkan persiapan-persiapan yang lebih komprehensif agar maksud dan tujuan pelaksanaan penerbangan tersebut tetap berjalan sesuai ketentuan berlaku,” ujar Corporate Communications Strategic of Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro.

Upaya mudik bukan hanya dilakukan WNI dalam negeri. Sejumlah WNI di luar negeri (LN) juga berbondong-bondong pulang ke tanah air. Plt Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Teuku Faizasyah menuturkan, semenjak 10 April hingga 3 Mei 2020 terdapat 1.160 WNI nonresiden atau pemilik visa jangka pendek yang tertunda kepulangannya dari luar negeri. Dari angka tersebut, 760 orang sudah kembali ke Indonesia. ”Dengan demikian, masih terdapat 363 orang yang masih perlu kita fasilitasi pemulangannya ke tanah air,” ujarnya. Jumlah tersebut di luar anak buah kapal (ABK) WNI.

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kemenlu Judha Nugraha menambahkan, hingga saat ini jumlah ABK WNI masih sangat dinamis. Data terakhir yang dihimpun dari perwakilan di LN menyatakan bahwa ada sekitar 23 ribu ABK WNI yang bekerja di 190 kapal. Sekitar 12 ribu di antara mereka telah kembali ke tanah air. ”Mereka ini yang berpotensi terdampak Covid-19. Sehingga banyak operator yang berniat untuk menghentikan operasionalnya,” kata dia. Namun, tidak semua awak kapal memilih pulang. Ada yang menyatakan ingin tetap bekerja di kapal.

Diakui, meski di tengah pandemi saat ini, pemerintah tidak bisa melarang WNI kembali ke tanah air. Hal tersebut menjadi amanat UU Keimigrasian, yakni WNI tak dapat ditolak pulang. Kendati begitu, Judha menegaskan bahwa pemerintah telah melakukan koordinasi lintas kementerian untuk mengantisipasi hal tersebut.

”Tadi pagi sudah vidcon dengan Kemenkes. Sepakat untuk memperbaiki protokol kesehatan bagi mereka yang baru kembali,” tegasnya. Proses pemeriksaan bagi mereka yang kembali dari LN bakal diperketat dalam rangka mencegah penularan. Selain pemeriksaan kesehatan biasa, mereka akan dites swab atau rapid test untuk mengetahui kondisi kesehatannya. ”Jadi, kita selalu membuka pintu. Tapi, kami juga tetap mengimbau, WNI di LN yang tidak dalam kondisi memaksa sebaiknya tetap di sana,” ungkapnya.

Sumber: Jawapos