Beranda Nasional Pelonggaran Transpotasi, MPR: Pemerintah Tak Serius Tangani Covid-19

Pelonggaran Transpotasi, MPR: Pemerintah Tak Serius Tangani Covid-19

Wakil Ketua MPR Syarief hasan mengeluhkan tentang kebijakan pemerintah soal pelonggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk seluruh angkutan umum.

Keprisatu.com – Wakil Ketua MPR Syarief hasan mengeluhkan tentang kebijakan pemerintah soal pelonggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk seluruh angkutan umum.

Menurut Syarief, dengan pelonggaran transportasi umum itu telah membuktikan bahwa hasil penelitian Singapore University of Technology and Design bahwa penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia itu tidak maksimal sehingga wabah Korona baru akan berakhir September 2020.

“Jadi hasil penelitan itu membuktikan ‎penanganan Covid-19 di Indonesia tidak maksimal terkesan setengah hati, dan baru akan berakhir September 2020,” ujar Syarief kepada wartawan, Kamis (7/5).

Jika kondisinya terus dibiarkan seperti ini, maka Indonesia masih belum akan terbebas virus Korona dalam waktu dekat. Apalagi dengan ditambahnya bila 500 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok jadi masuk ke Sulawesi Tenggara.

Sementara hampir semua pejabat mulai dari  Gubernur Sulawesi Tenggara , DPRD Sultra, wali kota Kendari, anggota DPR RI, para politikus, pengamat bahkan Pimpinan MPR RI pun sudah meminta agar Pemerintah/ Presiden Jokowi untuk segera membatalkan TKA tersebut.

“Atau paling tidak menunda izin masuk ke Indonesia 500 TKA Tiongkok dengan beberapa pertimbangan yaitu berpotensi menyebar Covid-19,” katanya.

Politikus senior partai Demokrat ini mengatakan, adanya TKA asal Tiongkok tersebut juga membuktikan bahwa pemerintah tidak berpihak ke rakyat Indonesia. Karena di tengah pandemi virus Korona ini banyak masyarakat yang ken PHK.

“Ini menimbulkan rasa ketidakadilan dimasyarakat di tengah PHK, pengangguran dan kemiskinan yang semakin tinggi  yang berpotensi dapat menimbulkan konflik sosial di masyarakat,” ungkapnya.

Untuk diketahui, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyatakan melonggarkan sarana transportasi mulai Kamis (7/5).

Kebijakan ini merupakan penjabaran Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 Hijriyah dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19 yang diminta oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartato.

Namun selama kebijakan tersebut, hanya warga berkebutuhan khusus yang diperbolehkan melakukan perjalanan dengan transportasi yang disediakan. Sedangkan masyarakat yang tidak memenuhi protokol kesehatan tetap dilarang untuk mudik.

“Operasinya itu mulai 7 Mei, pesawat segala macam dengan orang-orang khusus, tapi tidak boleh mudik sekali lagi,” ujar Menhub.‎

Sumber: Jawapos