Bintan, Keprisatu.com – Peredaran gelap narkoba jenis ganja yang masuk ke Propinsi Kepri kian santer. Seperti masuknya belasan kilogram narkoba jenis ganja ke Kabupaten Bintan.
Namun, petugas dari Satresnarkoba Polres Bintan dan Subdit 3 Polda Kepri berhasil melumpuhkan langkah pelakunya yang telah membawa ganja masuk ke Bintan.
Polisi berhasil meringkus tersangka pria asal Aceh yang sudah sebulan lalu menjadi target polisi lantaran diduga membawa narkotika jenis Ganja seberat 17 kg.
Pelaku HR (24) , asal Aceh berakhir saat dilakukan penangkapan di pelabuhan Bulang Linggi Kabupaten Bintan 22 September 2022 sekitar pukul 23.00 Wib .
Konfrensi pers tersebut dipimpin langsung oleh AKBP Tidar Wulung Dahono didampingi Kanit 2 subdit 3 Ditreskrimum Narkoba Polda Kepri , Selasa (4/10)
“Barang bukti BB ganja yang ditemukan di Kijang sebanyak 6 paket dengan total 5,4 kg sedangkan yang dihotel di Batam sebanyak11 paket dengan total 17,3 kilogram, ” ucap AKBP Tidar.
“Berdasarkan pengakuan tersangka barang haram tersebut dibawa dari Langsa, Aceh dengan upah Rp. 2,9 juta, ” terang Tidar.
Sementara itu, untuk pasal yang dikenakan terhadap tersangka, Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 Nomor 32 tentang tindak pidnana narkotika
“Tersangka dikenakan ancaman penjara seumur hidup,” tutupnya.
Diketahui, jumlah total 17 kg ganja bernilai Rp85 juta, yang 1 kilonya ganja dihargai Rp5 juta. (KS03)