Beranda Nasional Bawaslu Sebut Kepri Rawan Masalah Hak Pilih

Bawaslu Sebut Kepri Rawan Masalah Hak Pilih

26
0
bawaslu
Bawaslu merilis daerah rawan hak pilih di Pilkada Serentak 2020. Nampak Mochammad Afifuddin berbicara berbicara mengenai hal tersebut, Ahad (6/12/2020)

Keprisatu.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyebut Provinsi Kepri sebagai salah satu daerah rawan masalah hak pilih. Hal itu terungkap bersempena dengan peluncuran Indek Kerawanan Pemilu (IKP) Pilkada 2020, Ahad (6/12/2020).

Koordinator Divisi Pengawasan dan Sosialisasi Bawaslu Mochammad Afifuddin menyebut, hak pilih dalam Pilkada Serentak 2020 masih menjadi masalah. Terdapat 133 kabupaten/kota yang terindikasi rawan tinggi dan 128 terindikasi rawan sedang dalam konteks hak pilih.

“Skor tertinggi terkait hak pilih ada di 133 daerah. 128 (daerah) terindikasi rawan sedang dalam konteks hak pilih,”
kata Afif.

BACA JUGA: Bawaslu Temukan 373 Pelanggaran Protokol Kesehatan

Dia menjelaskan daerah yang terindikasi rawan hak pilih tersebar di 10 kabupaten/kota. Daerah tersebut antara lain Kabupaten Manokwari (100); Teluk Wondama (100); Boyolali (91,2); Sintang (89,2); Pasaman Barat (86,6); Kota Tangerang Selatan (86,6); Fakfak (85,8); Tanah Datar (85,3); Malaka (85,3); dan Kabupaten Konawe Selatan (85,3).

Sedangkan pada pemilihan gubernur, lanjutnya, terdapat delapan provinsi yang menyelenggarakan pemilihan terindikasi rawan tinggi dan satu provinsi termasuk rawan sedang dalam isu hak pilih. Urutannya adalah Jambi (100); Sulawesi Utara (100); Sumatera Barat (86,3); Kalimantan Utara (85,9); Sulawesi Tengah (85,8); Kalimantan Tengah (78,9); Kalimantan Selatan (78,9); Bengkulu (77,9); dan Kepulauan Riau (64,6).

Bawaslu Berikan Rekomendasi

Tak hanya itu, ungkap Afif, masih ada penemuan banyak warga yang sudah memiliki hak pilih yang belum terdata dalam daftar pemilih tetap (DPT). Hal ini terjadi karena beberapa alasan seperti belum memiliki KTP elektronik dan orang yang tidak semestinya terdata, namun ternyata terdata.

“Sebagaimana kita tahu, hak pilih ini karena data hidup, kerap menjadi masalah,” tegas lulusan Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta itu.

Fritz Edward Siregar, Koordinator Divisi Hukum, Humas, dan Datin Bawaslu menyerukan KPU dan Dirjen Dukcapil Kemendagri untuk segera melakukan proses rekam data bagi pemilih yang sudah memiliki hak pilih, namun belum terdata.

Menurutnya, masih ada waktu sekitar tiga hari jelang pemungutan suara untuk melakukan perekaman. Sebab, Komisi II DPR, KPU, Bawaslu, dan Dukcapil telah berkomitmen untuk menjaga hak pilih dalam pemilihan 2020.

“Karena perlindungan hak pilih ini menjadi perhatian bersama berdasarkan RDP dengan Komisi II DPR beberapa waktu lalu,” tegas Fritz.

Berdasarkan hasil penelitian itu, Bawaslu merekomendasikan agar ada koordinasi antara KPU, dan Pemerintah (Dukcapil) dalam memastikan pemilih yang berhak dapat menggunakan suaranya. (ks04)

editor: arham