Beranda Bintan Adanya Aktivitas Tambang Pasir Ilegal, Satreskrim Polres Bintan Lakukan Pengecekan Ke Lokasi

Adanya Aktivitas Tambang Pasir Ilegal, Satreskrim Polres Bintan Lakukan Pengecekan Ke Lokasi

Jajaran Satreskrim Polres Bintan mengecek lokasi pertambangan pasir ilegal di Bintan/F-Humas Polres Bintan

Bintan, Keprisatu.com – Isu penambangan pasir illegal terjadi di beberapa wilayah di Kabupaten Bintan, Satreskrim Polres Bintan terjun ke lokasi yang diduga melakukan aktivitas tambang ilegal pada Kamis (8/2/)

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M. melalui Kasat Reskrim AKP M.D Ardiyaniki, S.T.K., S.I.K., M.Sc. membenarkan ada dugaan beberapa tempat yang dijadikan lokasi tambang pasir yang diduga ilegal disekitaran kecamatan Gunung Kijang dan sekitarnya, beberapa hari yang lalu tepatnya tanggal 8 Februari 2023.

Kami Satreskrim membentuk tim melakukan penyisiran antara lain ke kampung Darat Desa Teluk Bakau. “ujarnya.

“Dilokasi Kampung Darat Desa Teluk Bakau tim menemukan sebuah lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat penambangan pasir, karena kami menemukan 1 unit mesin yang kami duga digunakan untuk menyedot pasir, namun dilokasi tersebut tidak ditemukan pemiliknya, sedangkan mesin kami temukan tidak sedang beroperasi, selanjutnya mesin tersebut kami bawa ke Polres Bintan untuk diamankan.” tambahnya.

Lokasi kedua di Kampung Galang Batang Desa Gunung Kijang juga dilakukan penyisiran namun tidak ada ditemukan aktivitas penambangan maupun peralatan penambangan pasir dilokasi.

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M  menghimbau kepada masyarakat baik perusahaan maupun perorangan jangan melakukan penambangan pasir secara ilegal karena melanggar Undang-Undang dan bisa dipidana, jika ingin melakukan penambangan segera mengurus perizinannya ke kantor yang berwenang untuk mengeluarkan perizinan. “Ujarnya

Bagi pelaku penambangan pasir ilegal dapat  dipidana dengan pidana penjara maksimal 5 (lima) Tahun dan denda maksimal 100 (seratus) milyar rupiah yang terdapat pada Pasal 158 Jo Pasal 35 ayat (3) UU RI No. 3 Tahun 2020 (Revisi UU RI No. 4 tahun 2009) ttg Pertambangan Mineral dan Batubara. Tutupnya. (*)