Beranda Batam Wujudkan Implementasi PP 41, BP Batam Sosialisasikan Perizinan Sektor Transportasi Kepelabuhanan

Wujudkan Implementasi PP 41, BP Batam Sosialisasikan Perizinan Sektor Transportasi Kepelabuhanan

 

Sosialisasi peluncursn Sistem Perizinan Online Terpadu di Gedung PDSI BP Batam, Batam Centre, Selasa (12/10/2021).

Keprisatu.com – Badan Pengusahaan (BP) Batam telah resmi meluncurkan Sistem Perizinan Online Terpadu pada akhir September lalu.

Peluncuran tersebu, merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB). Ada total 67 jenis perizinan dari delapan sektor usaha yang berada di bawah kewenangan BP Batam.

“Nanti akan dibangun gedung PTSP terpadu. Seluruh perizinan instansi vertikal nanti bisa diletak di gedung baru tersebut. Nanti, urusan perizinan tidak perlu ke saya lagi. Tapi, cukup di Direktur PTSP. Ini kita lakukan untuk songsong Batam ke depan agar lebih baik,” kata Kepala BP Batam, Muhammad Rudi setelah meluncurkan Sistem Perizinan Online Terpadu.

Sejalan dengan hal tersebut, untuk mewujudkan implementasi PP 41 tahun 2021, BP Batam menggelar sosialisasi Sistem Perizinan Online Terpadu pada aplikasi Indonesia Batam Online Single Submission (IBOSS) khususnya sektor transportasi bidang kepelabuhanan.

Dalam hal ini perizinan surat pernyataan kerja bongkar muat (SPKBM) kepada lebih dari 100 pelaku usaha yang terdiri dari asosiasi dan pengusaha bongkar muat Indonesia di Gedung PDSI BP Batam, Batam Centre, Selasa (12/10/2021) pagi.

“Dengan aplikasi ini, proses perizinan bagi pelaku dan perusahaan bongkar muat sektor transportasi bidang kepelabuhanan di wilayah kerja BP Batam, akan lebih cepat, transparan, akuntable, murah, dan terintegrasi,” terang Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) BP Batam, Harlas Buana.

Harlas menambahkan, sejak serah terima pemberkasan dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) khusus Batam pada pertengahan Agustus lalu, BP Batam telah menerbitkan lebih dari 2.940 perizinan SPKBM sampai dengan kemarin (selasa). Ia menilai hal itu lebih memudahkan pelaku usaha dalam mengurus perizinan dengan efisiensi waktu.

“Sebelum launching kita kan masih manual. Itu manual saja teman-teman pelaku usaha sudah mengapresiasi, karena kita lebih cepat,” ucap Harlas.

Dalam sosialisasi tersebut, BP Batam memaparkan alur perizinan SPKBM pada aplikasi IBOSS oleh Kasubbid Sistem Informasi Perizinan BP Batam, Ronny Ansis selaku narasumber.

Dukungan regulasi sesuai PP nomor 41 tahun 2021, terdapat delapan sektor usaha yang ditangani BP Batam. Mulai dari Perizinan Berusaha Sektor Transportasi Bidang Kepelabuhanan, Perizinan Berusaha Sektor Kesehatan, Perizinan Berusaha Sektor Perdagangan, Perizinan Berusaha Sektor Perindustrian.

Kemudian Perizinan Berusaha Sektor Sumber Daya Air, Limbah, dan Lingkungan, Perizinan Berusaha Sektor Kehutanan, Perizinan Berusaha Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral, serta Perizinan Berusaha Sektor Kelautan dan Perikanan. (ks03)

Editor: tedjo