Beranda Nasional Waspadai Pelanggaran Netralitas ASN dalam Pilkada Serentak

Waspadai Pelanggaran Netralitas ASN dalam Pilkada Serentak

Keprisatu.com – Pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN)
menjadi hal yang patut diwaspadai dalam pelaksanaan Pilkada. Seiring
dengan Mundurnya pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, netralitas ASN
menjadi salah satu hal yang wajib diantyisipasi jauh-jauh hari.

Ketua KASN Agus Pramusinto menyampaikan, rawan terjadinya potensi
pelanggaran penyalahgunaan wewenang, seperti pengerahan birokrasi oleh
petahana yang akan maju kembali. Hal ini untuk menyikapi mundurnya
pelaksanaan Pilkada Serentak dipindah ke Desember 2020 karena pandemi
Covid-19.

“Kita antisipasi di awal berbagai potensi pelanggaran yang sering
terjadi tersebut,” kata Agus saat melakukan rapat koordinasi dengan
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Senin (27/4).

Dalam rapat koordinasi itu pula, Agus membeberkan dinamika pelanggaran
netralitas ASN selama Januari-April 2020. Menurutnya, data pelanggaran
netralitas ASN yang sudah masuk sebanyak 212 pengaduan, dengan jumlah
ASN yang terlibat sebanyak 290 ASN.

Bahkan, dari data tersebut tercatat 118 ASN yang menduduki jabatan
pimpinan tinggi yang melakukan pelanggaran. Melihat data tersebut tentu
menjadi alarm bagi KASN, sehingga pelanggaran netralitas ke depan harus
semakin diperketat.

“Prediksi kami pelanggaran akan terus meningkat, terutama pada posisi
jabatan strategis ASN, maka sinergi pengawasan dengan Bawaslu RI perlu
diperkuat,” ucap Agus.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Abhan mengungkapkan, peran KASN sangat
penting bagi Bawaslu dalam melakukan pengawasan Pilkada, khususnya
terkait netralitas ASN. “KASN adalah mitra utama kami dalam
meningkatkan efektivitas pengawasan Pilkada serentak mendatang ini,”
tegas Abhan. (*)

Sumber: jawapos.com