Beranda Head Line Wanita di Karimun Ditangkap atas Dugaan Penggelapam Sepeda Motor

Wanita di Karimun Ditangkap atas Dugaan Penggelapam Sepeda Motor

Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Arsyad

 

Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Arsyad Riandi

Keprisatu.com – Seorang wanita berinisial Z diamankan Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Karimun atas dugaan penggelapan satu unit sepeda motor, Kamis (3/2/2022).

Wanita berinisial Z itu lakukan penggelapan sepeda motor Yamaha Nmax secara kredit pada tahun 2019 lalu dan dalam proses pelaku malah mengadaikan motor tersebut.

Selain itu, pelaku juga diketahui beberapa kali tidak melakukan pembayaran cicilan sebesar Rp 1.256.000 perbulannya sejak 18 September 2022 lalu.

Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Arsyad Riyandi mengatakan, pelaku dilaporkan pihak Dealer Yamaha atas dugaan penggelapan. Ia juga diketahui menunggak pembayaran selama 19 Bulan.

“Motor tersebut digadaikan sebesar Rp6 juta. Pelaku juga tidak membayarkan uang cicilannya selama 19 bulan,” kata AKP Arsyad.

Arsyad mengatakan, motor tunggakan tersebug seharusnya dikembalikan oleh pelaku. Akan tetapi, motor itu digadaikannya. Selain itu, pihak pelapor juga telah beberapa kali melakukan pemberitahuan berupa panggilan teguran yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun.

“Tidak ada itikad baik dari pelaku. Dari perbuatan pelaku kemudian kasus itu dilaporkan atas dugaan penggelapan,” katanya.

“Kita sudah tetapkan tersangka dan langsung menahan yang bersangkutan,” ucap Arsyad.

Kemudian, Z dikenakan dengan pasal 372 KUHpidana dengan ancaman kurungan paling lama 4 tahun penjara.

(KS12)

Editor : Tedjo