Batam, Keprisatu.com – Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad menyebutkan para pelaku pencurian kendaraan bermotor yang sempat beraksi di Batam dan viral di medsos, dibekuk polisi.
Dua diantaranya berinisial berinisial EJS alias ED dan BS alias MZ. Dia menjelaskan Kedua pelaku berhasil diamankan Tim Opsnal Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri.
Saat didampingi Dirreskrimum Polda Kepri Kombes. Pol. Adip Rojikan dan Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri Kompol Mikael Hutabarat Zahwani menyebut, aksi para pelaku sempat viral di medsos. Konferensi Pers di Lobby Ditreskrimum Polda Kepri.
Kamis (14/3/2024) Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad mengungkapkan kronologis kejadian bermula dari informasi.
“Postingan yang viral di media sosial Instagram pada hari Rabu tanggal 6 Maret 2024.”
Saat itu, adanya rekaman cctv yang merekam kejadian pencurian terhadap 1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki Ninja yang sedang terparkir didepan teras rumah kost korban.
Saat itu Selasa tanggal 5 Maret 2024 sekira pukul 17.40 Wib, saat korban berangkat kerja ia masih melihat sepeda motor tersebut dalam keadaan terparkir.
Sekira pukul 22.00 Wib, korban menanyakan kepada adiknya melalui telepon tentang sepeda motor miliknya namun adiknya menjawab bahwa sepeda motor tersebut tidak ada sedangkan kunci motor dipegang oleh korban.
Selanjutnya keesokan hari nya saat pulang kerja, korban meminta tolong tetangganya untuk membuka kembali rekaman cctv milik tetangganya tersebut sejak pukul 19.00 Wib s/d pukul 22.00 Wib dan mendapati ada 2 (dua) orang yang menggunakan sepeda motor beat warna putih berhenti didepan kost korban.
“Salah satu dari orang tersebut masuk dan berhasil membawa sepeda motor tersebut lalu kedua pelaku kabur,” tutur Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad.
Dirreskrimum Polda Kepri Kombes. Pol. Adip Rojikan juga menjelaskan kronologi penangkapan “Setelah menerima informasi dari warga masyarakat Tim Opsnal Subdit 3 langsung melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan pelaku yang terlibat dalam dugaan tindak pidana pencurian terhadap kendaraan bermotor.
Tim Opsnal Jatanras Polda Kepri Jumat ( 8/3/2024) mendapat informasi bahwa pelaku berada di seputaran Simpang Dam Kampung Aceh Kota Batam.
Tim lantas berangkat melakukan penyisiran dilokasi sehingga mendapati pelaku berada disalah satu kost warna biru disimpang Dam Kampung Aceh.
Sekira pukul 17.00 wib, tim berhasil mengamankan 2 (dua) orang pelaku atas nama EJS alias ED dan BS alias MZ dan kemudian tim melakukan pengembangan. Selanjutnya untuk barang bukti dan pelaku di bawa kekantor Subdit 3 Jatanras Polda Kepri guna dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kabid Humas menerangkan modus para pelaku dalam melakukan pencurian terhadap sepeda motor spesialis Kawasaki Ninja, pencurian dengan mematahkan kunci stang dan menggunakan Kunci Y dan Kunci T untuk merusak kunci kontak.
Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 2 (satu) unit sepeda motor Kawasaki Ninja warna hijau diamankan di wilayah Tiban, 1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki Ninja warna orange diamankan di Wilayah Seraya, 1 (satu) unit sepeda motor Honda GSX diamankan di wilayah Batu Aji, 1 (satu) set kunci T, 1 (satu) set kunci Y, dan 1 (satu) buah celana panjang warna biru milik tersangka. (KS03)