Beranda Batam Tragis, Dilahirkan, Dibekap lalu Dibuang di Tong Sampah

Tragis, Dilahirkan, Dibekap lalu Dibuang di Tong Sampah

302
0
Kapolsek Seibeduk AKP Benny Syahrizal (tengah) saat memimpin eksposes kasus pembuangan bayi
Kapolsek Seibeduk AKP Benny Syahrizal saat memimpin eksposes kasus pembuangan bayi

Batam, Keprisatu.com – Bayi yang baru saja dilahirkan ibunya, dibekap, lalu dibuang di tempat sampah. Itulah kisah tragis dan miris terjadi di Kota Batam . Tepatnya, peristiiwa itu terjadi Jum’at (25/8/2023).

Sayangya, meski sang bayi masih dalam keadaan bernafas, nyawa bayi akhirnya tak terselamatkan lantaran dibuang di tempat sampah hingga berjam jam dalam keadaan terbungkus plastik dan dilapisi handuk.

Cerita berlanjut dengan polisi mengejar pelaku pembuang bayi yang tak lain adalah ibu kandungnya. Pengejaran hingga ke kampung halaman di Ngawi Jawa Timur.

Kasus ini dieksposes  di Mapolsek Seibeduk dipimpin Kapolsek Seibeduk AKP Benny Syahrizal SH MH didampingi Kasat Reskrim  Iptu Yustinus Halawa, S.H.,M.H, dan Kasi Humas Polresta Barelang, AKP Tigor Sidabariba, S.H,  Selasa (5/9/2023).

AKP Benny menjelaskan Unit Reskrim Polsek Sei Beduk gerak cepat menangkap pelaku pembuang bayi laki-laki di tong sampah tepi jalan food court belakang kawasan Panbil, Kelurahan Muka Kuning, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam, pada Jum’at (25/8/2023).

“Pelaku berinisial UN (21) yang merupakan ibu kandung bayi dan berhasil diamankan di Dusun Geger RT 01 / RW 02, Kecamatan Kasreman, Kabupaten Ngawi,” ujar Kapolsek Sei Beduk, AKP Benny Syahrizal, S.H.,M.H didampingi Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk, Iptu Yustinus Halawa, S.H.,M.H, Kasi Humas Polresta Barelang, AKP Tigor Sidabariba, S.H, di Mapolsek Sei Beduk, Selasa (5/9/2023).

Dikatakan AKP Benny, pengungkapan berawal pada Jum’at (25/8/2023) sekira pukul 19.45 Wib saksi LS yang merupakan cleaning service dormitory kawasan industri Panbil mengganti plastik sampah di tong sampah tepi jalan food court belakang kawasan Panbil menemukan tas putih.

“Karena merasa curiga, saksi membuka tas tersebut dan ditemukan handuk merah berisi kantong plastik hitam yang didalamnya ada bayi yang sudah dalam kondisi meninggal dunia,” ujar AKP Benny.

Karena takut, lanjutnya, saksi memberitahukan kejadian tersebut kepada pihak kantin PT Philips dan menginformasikan pada atasannya melalui grup WhatsApp.

“Berdasarkan informasi tersebut, pada Selasa (29/8/2023) sekira pukul 07.20 Wib Unit Opsnal Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk Iptu Yustinus Halawa mendapat informasi bahwa pelaku pembuangan bayi, UN sedang berada di Jawa Timur, Kabupaten Ngawi,” jelas AKP Benny.

Mendapat informasi tersebut unit Opsnal Sei Beduk langsung berkoordinasi dengan anggota Reskrim Polres Ngawi yang dipimpin Kanit Reskrim, Ipda Hambar S., S.H membantu mencari pelaku dan berhasil diamankan di Dusun Geger RT 01 / RW 02 Kecamatan Kasreman, Kabupaten Ngawi.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pembuangan bayi laki-laki di tong sampah tepi jalan food court belakang kawasan Panbil, Kelurahan Muka Kuning, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam. Selanjutnya pelaku dibawa ke Batam guna pengusutan lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 buah tong sampah, 1 buah tote bag putih, 1 buah handuk merah, 1 buah kantong plastik hitam dan 1 buah tutup saluran pembuangan air warna putih.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 80 Ayat (3) dan (4) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 20 tahun penjara. (KS03)

Editor : Tedjo