Beranda Bisnis THR PNS Cair 10 Hari sebelum Lebaran

THR PNS Cair 10 Hari sebelum Lebaran

36
0
Situasi Ekonomi Kian Berbahaya di Depan Mata, Begini Kata Sri Mulyani
Menkeu Sri Mulyani
THR PNS tahun ini akan dibayar 10 hari sampai 5 hari sebelum lebaran.
Menkeu Sri Mulyani

Keprisatu.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan tunjangan hari raya (THR) PNS pada tahun ini, pembayarannya lebih cepat. Yaitu, pada H-10 sampai dengan H-5 Lebaran.

Berbeda dengan tahun sebelumnya, THR PNS juga akan penuh meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.

Kepastian itu, Menkeu sampaikan saat konferensi pers APBN Kita pada Kamis (22/4/2021). “Hari ini seperti biasa kami sampaikan (THR) PNS, pembayarannya pada H-10 nanti sampai H-5, karena biasanya bertahap,” katanya.

Ia menuturkan untuk membayarkan THR, pemerintah sudah menyiapkan anggaran sebesar Rp30,6 triliun. Dari jumlah itu, Rp14,8 triliun di antaranya akan untuk membayar THR PNS di daerah.

Sri Mulyani mengatakan saat ini pemerintah tengah merampungkan pembahasan peraturan pemerintah sebagai aturan pelaksana pencairan THR itu. “Saat ini peraturan pemerintah dalam tahap paraf bersama untuk kemudian Presiden akan menandatanganinya,” katanya.

Sri Mulyani berharap pembayaran THR PNS bisa memberikan dorongan besar kepada ekonomi dalam negeri yang masih tertekan corona.

Sebelumnya, Sesmenko Bidang Perekonomian RI, Susiwijono Moegiarso juga mengatakan, pencairannya lebih cepat. Yaitu, 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Adapun komponen THR yang diterima para abdi negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja. Tahun sebelumnya pembayaran THR ini tidak full karena pandemi corona.

Dengan memberikan THR lebih cepat dari pekerja swasta yang tujuh hari sebelum Lebaran, pemerintah berharap terjadi daya beli yang lebih baik. Di mana, saat ini daya beli masih lemah akibat pandemi Covid-19.

“Sehingga kira-kira 10 hari terakhir sebelum Ramadan, baik ASN maupun karyawan swasta mempunyai daya beli dan diharapkan berbelanja,” jelasnya.

Sedangkan ketentuan Pemerintah melalui menteri ketenagakerjaan bahwa pembayaran THR kepada pekerja atau buruh juga paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Pengusaha yang tidak mampu bayar dalam batas waktu yang tersebut boleh melakukan pembayaran THR H-1 Lebaran dengan ketentuan. (ks04)

BACA JUGA BERITA LAIN:

63 Ribu lebih Pekerja Migran Indonesia Masuk ke Batam

Pesantren Tebuireng Minta Kemendikbud Tarik Naskah

Konversi BRK Jadi Syariah Dukung Industri Halal Kepri