Tanjungpinang, Keprisatu.com – Kasus narkoba yang menjerat dua oknum anggota Polresta Tanjungpinang berbuntut pemecatan terhadap keduanya.
Tak hanya menyeret kedua oknum anggota ini dengan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), pemecatan juga dilakukan terhadap satu orang lagi oknum anggota yang terjerat kasus desersi.
Akhirnya tiga oknum anggota polisi di Polresta Tanjungpinang, Provinsi Kepri itu menjalani upacara PTDH pada Rabu (2/8/2023). Ketiga polisi tersebut ialah Bripka YA, Briptu KN, Bdan ripda RA.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu usai memimpin apel PTDH menegaskan, “Tiga orang diberhentikan , lantaran tersandung masalah narkoba dan satu satu karena disersi”.
Kapolresta mengingatkan , kepada personelnya, untuk selalu menjaga etika dan perilaku dalam menjalani tugas sehari-hari. Sebab, setiap perilaku polisi menjadi perhatian masyarakat.
“Polresta Tanjungpinang akan menindak tegas penyimpangan perilaku personil yang dilakukan oknum polisi,” imbuhnya.
Kombes Ompusunggu juga menegaskan, untuk mengantisipasi kejadian penyalahgunaan narkoba, pihaknya akan melakukan tes urine terhadap personel secara acak setiap bulannya dan mengecek kehadiran apel setiap hari, apabila tidak datang beberapa kali bisa langsung diingatkan. (KS03)
Editor : Tedjo