Beranda Batam Terkendala Pandemi, 7 WNA Belum Bisa Dipulangkan ke Negara Asal

Terkendala Pandemi, 7 WNA Belum Bisa Dipulangkan ke Negara Asal

Ilustrasi deportasi.
Ilustrasi deportasi.

Keprisatu.com – Pandemi Covid-19 berdampak pada seluruh aktifitas masyarakat. Begitu juga halnya pada proses pemulangan WNA dari Batam, yang hingga saat mengalami kesulitan karena pandemi masih berlangsung.

Bidpray Situmorang selaku Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Kantor Imigrasi Batam menjelaskan, hingga saat ini terdapat 7 WNA yang belum dapat dipulangkan ke negara asalnya. Ketujuh WNA tersebut terdiri dari 5 WN Bangladesh, satu WN Nigeria dan satu WN Malaysia.

“Seharusnya mereka sudah kami pulangkan, namun karena pandemi Covid-19, ada beberapa kendala sehingga mereka belum dapat kami pulangkan ke negara asalnya,” katanya, di Media Centre Kantor Imigrasi Batam, Selasa (1/12) siang.

Situmorang, sapaan akrab Bidpray Situmorang, menjelaskan beberapa kendala yang terjadi seperti tidak adanya penerbangan dari Indonesia ke negara asal WNA, beberapa kedutaan yang masih melakukan lockdown dan sulitnya melakukan koordinasi antar dua negara. Akibatnya, 7 WNA tersebut masih ditampung di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim).

“Contohnya saja untuk warga negara Bangladesh ini. Penerbangan dari sana ke Indonesia itu belum ada hingga saat ini. Kalaupun ada, biayanya sangat tinggi sekali. Selain itu, kita juga memgalami sedikit kesulitan koordinasi dengan pihak kedutaan negara masing-masing, karena sebagian kedutaan masih melakukan lockdwon. Melihat kondisi pandemi saat ini, untuk berkoordinasi dengan cepat itu sangat sulit,” ujar Situmorang.

Dari jumlah 7 WNA tersebut, 5 WNA asal Bangladesh harus dipulangkan karena melakukan pelanggaran administrasi keimigrasian, satu WNA asal Nigeria yang melakukan tindak pidana di Indonesia, dan satu WNA asal Malaysia yang diketahui melakukan pelanggaran overstay.

“Untuk yang Malaysia ini, sejak awal, pemerintah kita sudah memberikan kemudahan, di mana WNA bisa mengajukan permohonan perpanjangan ijin tinggal kepada Imigrasi, agar tidak menjadi pelanggaran administrasi keimigrasian. Dan khusus untuk WNA asal Malaysia dan Singapura yang ada di Batam, masih dimungkinkan untuk pulang ke negara asalnya jika ijin tinggal yang dimiliki sudah habis, karena transportasi ke sana masih ada. Tetapi, mereka tetap bisa di sini jika mengajukan permohonan ke Imigrasi. Namun, WN Malaysia ini tidak menyampaikan permohonan itu. Kita tidak tahu alasannya, apakah karena keterbatasan informasi atau gimana,” tutur Situmorang.

Kendati demikian, Imigrasi Batam juga telah memulangkan 98 WNA ke negara asalnya, sejak awal tahun hingga Juni 2020 lalu. Dari jumlah tersebut, beberapa di antaranya karena melakukan pelanggaran administrasi keimigrasian dan juga pelimpahan dari instansi penegak hukum.

“Ada yang memang melanggar aturan keimigrasian, namun ada juga beberapa di antaranya merupakan pelimpahan, seperti terpidana yang sudah habis masa hukumannya, sehingga harus kita kembalikan ke negara asalnya,” kata Situmporang.

Hingga saat ini, terdapat 76 permohonan ijin tinggal tetap yang telah disampaikan WNA ke Imigrasi Batam. Permohonan ini diajukan karena beberapa faktor, seperti keterbatasan sarana transportasi ke negara asal, dan faktor lainnya. “Permohonan ijin tinggal tetap ini mengalami peningkatan. Mungkin karena satu dua hal, banyak WNA yang memutuskan untuk berdiam diri dulu di Batam selama pandemi Covid-19 ini,” tutup Situmorang.(aini)