
Batam, Keprisatu.com – Kasus pembunuhan tragis terhadap seorang perempuan pekerja seks komersial (PSK) di sebuah kamar hotel di kawasan Sagulung, Batam, akhirnya memasuki tahap rekonstruksi. Dalam kegiatan yang digelar Polresta Barelang pada Kamis (31/7/2025), berbagai fakta mengejutkan terungkap ke publik.
Peristiwa berdarah itu terjadi pada Senin dini hari, 2 Juni 2025, sekitar pukul 03.30 WIB, di kamar 201 S Kostel Hotel, Kelurahan Sagulung Kota, Kecamatan Sagulung. Korban berinisial V, tewas secara mengenaskan di tangan pelaku MI alias I, yang ternyata nekat menghabisi nyawa korban hanya karena tak mampu membayar tarif jasa kencan sebesar Rp350.000.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin, S.I.K., menyebut pelaku memesan korban melalui aplikasi kencan daring. Setelah berhubungan intim, pelaku menolak membayar dan justru mengambil pisau dari dalam tasnya.
“Pelaku langsung menusuk korban dari belakang sebanyak tiga kali. Korban sempat melawan dan berteriak, namun pelaku terus menyerang secara membabi buta,” terang Zaenal dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Barelang.
Rekonstruksi dilakukan untuk memperkuat bukti dan memperjelas kronologi pembunuhan yang sempat menggegerkan warga Batam.
Total 19 luka tusukan ditemukan di tubuh korban, mulai dari punggung, dada, hingga leher. Korban sempat berusaha kabur dan ditemukan saksi dalam kondisi bersimbah darah di lorong hotel. Ia akhirnya meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit.
Setelah menerima laporan dari rumah sakit, Unit Reskrim Polsek Sagulung langsung bergerak cepat. Pelaku berhasil ditangkap di tempat kejadian perkara (TKP) dan sejumlah barang bukti diamankan.
Rekonstruksi kasus ini turut dihadiri Kapolsek Sagulung, IPTU Husnul Afkar, Kanit Reskrim Polsek Sagulung, IPTU Anwar Aris, Kasi Humas Polresta Barelang, IPTU Budi Santosa, Kasi Pidum Kejari Batam, Iqram Syah Putra, jaksa penuntut umum Muhammad Arfian, serta kuasa hukum tersangka Dian P.G. Simamora.
Kapolresta menegaskan bahwa kasus ini murni pembunuhan berencana. “Tersangka akan dijerat Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP. Ancaman hukuman maksimal adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun,” tegas Kombes Zaenal. (KS03)
Editor : Tedjo