Beranda Karimun Tak Kapok, Empat Residivis Kambuhan Kembali Dibui

Tak Kapok, Empat Residivis Kambuhan Kembali Dibui

48
0

Keprisatu.com – Empat orang residivis kasus pencurian, meringkuk di sel tahanan Mapolres Karimun, usai kembali tertangkap oleh Jajaran Kepolisian Resor Karimun. Keempat pelaku diantaranya An (20), Em (41) Iy (33) dan Kr (22).

Polisi menangkap mereka  atas 3 kasus berbeda.  An diamankan atas kasus pencurian di bengkel Speed Racing Kecamatan Meral dengan kerugian Rp 2,5 Juta, Em dan Iy ditangkap atas kasus pencurian di Mini Market Ace Kecamatan Karimun dengan kerugian RP 21 juta.

Sedangkan Kr, ditangkap atas kasus pencurian di gudang PT Startmara Prayama Kecamatan Tebing dengan kerugian mencapai Rp 64 Juta.

Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan mengatakan, empat tersangka pencurian di 3 lokasi berbeda ini merupakan residivis kasus pencurian dan telah menjalani hukuman penjara di Rutan Kelas II Tanjungbalai Karimun.

“Keempat tersangka telah pernah di penjara. Mereka residivis atas kasus pencurian,” kata Adenan saat gelar  Press Rilis di Mapolres Karimun, Senin (5/10/2020).

Ia menyebutkan, untuk tersangka AN polisi menyita barang bukti hasil curian berupa sebuah laptop merk HP warna Silver. Sementara dari tersangka Em dan Iy polisu mengamankan barang bukti sejumlah rokok sisa pencurian dan peralatan digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.

“Untuk Em dan Iy mereka telah sempat menjual barang hasil curian mereka untuk memenuhi kebutuhan sehari- hari,” katanya.

Sedangkan untuk tersangka Kr, lanjut Adenan, polisi mengamankan 51 slop rokok hasil curian, gunting besi sebagai alat digunakan pelaku dalam aksinya, tali sepanjang 25 meter dan parang.

“Untuk sajam berupa parang itu digunakan sebagai alat pelaku dalam menjalankan aksinya,” katanya.

Atas perbuatan tersebut, para pelaku dijerat pasal 363 ayat 1, 4 dan 5 KUHP dnegan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. (ks12)

Editor : Tedjo