Beranda Head Line Sempat Buang Barang Bukti, Kurir dan Pengguna Sabu di Tanjungpinang Diringkus Polisi

Sempat Buang Barang Bukti, Kurir dan Pengguna Sabu di Tanjungpinang Diringkus Polisi

49
0
Tersangka penyalahguna narkoba jenis sabu diamankan polisi.
Tersangka penyalahguna narkoba jenis sabu diamankan polisi.

Tanjungpinang, Keprisatu.com – Jajaran Satres Narkoba Polres Tanjungpinang melakukan pengejaran terhadap seorang pelaku penyalahgunaan narkoba .

Akhirnya , anggota kepolisian berhasil membekuk pira berinisia KY dan mengamankan barang bukti narkoba . Operasi penindakan narkotika ini dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kasat Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang AKP Efendi, S.H., M.H., menerangkan, kronologis pengungkapan kasus ini dimulai pada pukul 20.00 WIB, ketika petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai seorang pria yang diduga memiliki dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.

“Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim Sat Res Narkoba Polresta Tanjungpinang memulai penyelidikan,” terang Efendi, Jumat (18/8/2023).

Dikatannya, sekira pukul 21.30 WIB, petugas melihat seorang pria sesuai dengan ciri-ciri yang diterima. Pria tersebut adalah EY. Selanjutnya, penangkapan dilakukan dan saat penangkapan EY, ditemukan bungkusan makanan ringan merk Cloud 9yang sebelumnya dibuang olehnya. Di dalam bungkusan tersebut terdapat dua paket yang diduga sebagai narkotika golongan I jenis sabu.

”Petugas melakukan penggeledahan di rumah EY di jalan Sultan Machmud, Kelurahan Tanjung Unggat. Penggeledahan tersebut dilakukan dengan didampingi oleh ketua RT setempat. Hasilnya, ditemukan tujuh paket diduga sabu yang dibungkus dalam plastik bening di dalam plastik bungkusan obat warna biru yang terletak di dalam topi warna merah, “terangnya.

Ditambahkan Efendi, kata dia, kemudian tersangka bersama barang bukti diamankan oleh petugas untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Tindakan ini dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku dan untuk menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat dari dampak negatif penyalahgunaan narkotika.

EY dihadapkan pada ancaman hukuman penjara paling singkat 5 (lima) tahun sesuai dengan ketentuan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.  (KS03) 

Editor : Tedjo