Beranda Jejak Sejarah Sejarah Hari Lahir Pancasila

Sejarah Hari Lahir Pancasila

√ Sejarah Perumusan Pancasila dan Rangkuman [Lengkap]
Sidang BPUPKI dalam menetapkan rumusan Pancasila/Foto:Ist

Batam, Keprisatu.com – Hari Lahir Pancasila diperingati bangsa Indonesia pada 1 Juni setiap tahunnya. Berikut sejarah singkat Hari Lahir Pancasila.

Pancasila yang terdiri atas lima dasar atau asas ini mempunyai catatan sejarah cukup panjang sebelum pada akhirnya resmi dijadikan dasar negara Indonesia.

Tapi, istilah Pancasila sendiri sudah mulai dikenal pada abad ke-14 atau sejak era Majapahit. Hal itu dibuktikan lewat sebuah buku karya Empu Prapanca berjudul Negarakertagama.

Latar Belakang Sejarah Hari Lahir Pancasila

Transformasi Garuda Pancasila
Sejarah singkat Hari Lahir Pancasila yang diperingati setiap 1 Juni. (Dok. Wikimedia/Transformasi Garuda Pancasila)

Dirangkum dari berbagai sumber, latar belakang sejarah singkat Hari Lahir Pancasila ini berawal ketika kekalahan Jepang saat Perang Pasifik.

Ketika itu Jepang menjanjikan kemerdekaan pada Indonesia sehingga membentuk sebuah lembaga untuk mengurus persiapan-persiapan kemerdekaan.

Lembaganya bernama Dokuritsu Junbi Cosakai atau BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia), dengan sidang pertama pada 29 Mei 1945.

Tempat sidang dilangsungkan di Gedung Chuo Sang In atau saat ini dikenal sebagai Gedung Pancasila yang berlokasi di Jalan Pejambon 6, Jakarta.

Agenda pada sidang pertama adalah menentukan konsep mengenai definisi dasar negara. Namun di hari itu juga belum membuahkan hasil yang signifikan.

Sidang BPUPKI berjalan lumayan lama sampai hari kelima pada 1 Juni 1945, tepat saat itu tiba giliran Soekarno berpidato untuk menyampaikan ide serta gagasannya.

Soekarno mengajukan terkait Dasar Negara Indonesia ini bernama ‘Pancasila’ yang terdiri atas panca berarti lima dan sila yaitu prinsip atau asas.

Isi dari Pancasila dijabarkan dalam lima dasar untuk negara Indonesia. sila pertama Kebangsaan, sila kedua Internasionalisme atau Perikemanusiaan, sila ketiga Demokrasi, sila keempat Keadilan Sosial, dan sila kelima Ketuhanan yang Maha Esa.

Terbentuknya Panitia Sembilan

Merujuk dari gagasan Soekarno saat pidato 1 Juni 1945, panitia BPUPKI akhirnya mulai membentuk panitia yang lebih kecil disebut Panitia Sembilan yang diisi oleh sembilan nama orang-orang pilihan untuk menyempurnakan isi Pancasila.

Mereka adalah Ir. Soekarno, Moh Hatta, Agus Salim, Moh Yamin, Abikoesno Tjokrosoejoso, Wahid Hasjim, Mr. AA Maramis, Achmad Soebardjo, serta Abdul Kahar Muzakir.

Kesembilan tokoh itu kemudian merumuskan sekaligus menyempurnakan rangkaian isi Pancasila seperti berikut:

1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Pancasila Disahkan dalam UUD 1945

Setelah momen kemerdekaan 17 Agustus 1945, Pancasila yang sudah melewati berbagai tahap persidangan dan penyempurnaan itu mulai disahkan.

Pancasila disahkan saat sidang PPKI (Panitia Pelaksana Kemerdekaan Indonesia) pada 18 Agustus 1945.

Dalam sidang tersebut dijelaskan bahwa Pancasila resmi disetujui dan dicantumkan dalam Mukadimah Undang-Undang Dasar 1945 sebagai Dasar Negara Indonesia yang sah.

Berikut penggalan narasi dari bunyi Pancasila yang ada dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.

“…Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”

Demikian sejarah Hari Lahir Pancasila yang diperingati pada 1 Juni. Penetapan 1 Juni 1945 sebagai Hari Lahir Pancasila sekaligus sebagai Hari Libur Nasional tersebut diresmikan oleh Presiden Jokowi melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2016.

(KS10)

Sumber: cnnindonesia.com