Beranda Batam Sebanyak 2,5 Kg Sabu Dimusnahkan BNNP Kepri

Sebanyak 2,5 Kg Sabu Dimusnahkan BNNP Kepri

Proses pemusnahan narkoba di BNNP Kepri

Batam, Keprisatu.com – Sebanyak 2,5 kg barang haram sabu dimusnahkan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri, Kamis (25/5/23). Sabu tersebut didapatkan dari dua Laporan Kasus Narkotika (LKN) dengan enam orang tersangka dari peredaran gelap narkoba jaringan sindikat narkotika yang terjadi Kepri.

Hal ini dikatakan Kabid Pemberantasan Narkoba BNNP Kepri Kombes Bubung Pramiadi.

“Jadi pengungkapan tersangka IS (43) kita lakukan bersama Bea Cuka Batam di Pelabuhan Internasional Batam Center yang tiba dari Malaysia,” ujarnya.

Dijelaskannya, tersangka IS ini membawa narkotika jenis sabu seberat 230 gram dengan modus dibungkus pada 4 buah kondom dan di simpan di dalam dibubur. Setelah mengamankan IS, pihaknya bersama Bea Cukai melakukan pengembangan di sebuah hotel di daerah Nagoya, Lubuk Baja dan didapati dua orang wanita YR (41) dan LI (39).

“Kamu lakukan penggeledahan dan ditemukan satu bungkus plastik berisi sabu sebanyak 5 buah plastik dilakukan penimbangan seberat bruto 170 gram,” katanya.

Selain itu, Anggotanya juga menemukan satu bungkus plastik Jack’n Jill Calbee berwarna kuning yang didalamnya terdapat lima buah plastik yang dibungkus kondom dan dibalut tisu berisi sabu seberat bruto 170 gram.

“Jadi ketiga orang tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor BNNP Kepri guna dilakukan proses penyidikan,” bebernya.

Dari barang bukti narkotika l jenis sabu seberat l 570 gram ini dilakukan pemusnahan sabu seberat 430 gram. Selanjutnya disisihkan untuk uji laboratorium seberat bruto 140 gram.

Kemudian, pada LKN kedua yakni pada Rabu 3 Mei lalu dimana BNNP Kepri mendapatkan informasi bahwa ada transaksi narkoba di Tanjung Riau, Sekupang. Lalu di Pelabuhan rakyat Tanjung Riau, BNNP Kepri mengamankan satu orang laki-laki berinisial FS (43) dan menemukan satu bungkus plastik yang didalamnya terdapat satu bungkus bening di lakban kuning yang berisi narkotika sabu seberat 1.101 gram dan satu bungkus plastik bening dilakban kuning berisi sabu seberat 1.110 gram.

“Lalu kami melakukan pengembangan dengan cara Control Delivery atas bungkusan bening yang dilakban kuning yang berisi narkotika sabu tersebut,” katanya.

Dimana diparkiran ruko MB2 telah mengamankan pria inisial FI (30). Pada esoknya BNNP Kepri kembali melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial WF (29).

“Ketiga orang tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor BNNP Kepulauan Riau guna dilakukan proses penyidikan,” ungkapnya.

Dari barang bukti sabu seberat 2.211 gram, akan dilakukan pemusnahan seberat 2.144,6 gram. Selanjutnya disisihkan untuk uji laboratorium seberat bruto 66,4 gram.

“Atas perbuatannya keeanam tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup,” tutupnya. (KS14)

Editor : Teguh Joko Lismanto