Karimun, Keprisatu.com – Direktorat Polairud Polda Kepri bersama Jajaran Satpolairud Polres Karimun gagalkan upaya pengiriman Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui jalur Ilegal di Perairan Karimun.
Upaya pengiriman PMI melalui jalur ilegal itu setelah pihak Ditpolairud Polda Kepri dan Satpolairud Polres Karimun menerima informasi terkait pengiriman PMI tersebut.
Sebanyak empat orang diamankan tiga diantaranya calon PMI, serta satu lainnya beinisial Mm alias Semut yang merupakan perekrut ketiga calon PMI itu.
Kasat Polairud Polres Karimun AKP Binsar Samosir mengatakan, ketiga PMI itu diamankan di Perairan Meral pada Minggu (7/8/2022).
“Kita berhasil amankan tiga orang calon PMI siap untuk diberangkatkan ke Malaysia. Serta satu orang pelaku yang terlibat sebagai perekrut dan antar jemput PMI,” kata Binsar.
Binsar mengatakan, PMI tersebut merupakan warga Lombok, NTB. Ketiga orang itu dijemput oleh semut ke Batam dan dibawa ke Karimun untuk ke Malaysia.
PMI itu sempat diinapkan oleh Semut di pulau Judah, Kecamatan Sugie Besar, sekaligus menunggu info lanjutan dari seseorang yang akan memberangkatkan ke Malaysia.
“Orang tersebut saat ini sudah masuk dalam DPO. Diduga ia merupakan orang yang meminta Semut untuk menjemput dan mengantar PMI tersebut,” katanya.
Binsar menyebutkan, pada Sabtu (6/8/2022), Semut berangkat dari Pulau Judah ke lokasi titik pertemuan yang ditentukan, yaitu di perairan bagian luar di Kecamatan Tebing.
Hanya saja, setelah berjam-jam menunggu, Semut dan tiga calon PMI tersebut jalan ke arah perairan Meral untuk membeli minyak kapal yang habis.
Dan, pada saat dalam perjalanan ke lokasi titik pertemuan usai membeli minyak. Petugas melakukan penangkapan terhadap kapal yang dinahkodai oleh Semut.
“Ditangkapnnya di perairan Meral, saat hendak kembali ke perairan terluar usai membeli minyak,” kata Binsar.
Ia menyebutkan, rencananya tiga PMI tersebut akan ship to ship di tengah laut. Namun penjemput tersebut tidak kunjung datang hingga akhirnya polisi melakukan penangkapan.
Saat ini, Semut telah ditahan di Sel Tahanan Polres Karimun, dan tiga calon PMI yang diamanakan telah diminta keterangan.
Sementara, Semut dijerat dengan pasal 81 jo 86 huruf C UU no 18 tahun 2017, tetang pelindungan pekerja migran Indonesia, dengan ancaman kurungan 10 penjara.
“Kasus PMI ilegal ini masih dalam penyelidikan, dan juga mengejar seorang yang mendaji DPO,” ujarnya. (Ks12)