Beranda Agama Salat Tahajud setelah Witir, Bolehkah?

Salat Tahajud setelah Witir, Bolehkah?

60
0
Salat tahajud setelah witir boleh-boleh saja, tidak perlu dipermasalahkan.
Ilustrasi
Salat tahajud setelah witir boleh-boleh saja, tidak perlu dipermasalahkan.
Ilustrasi

Keprisatu.com – Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, istiqomah melakukan salat tahajud. Salat tahajud sangatlah dianjurkan, bahkan mengenai keutamaan melaksanakan salat ini, Allah berfirman dalam Al-Qur’an:

وَمِنَ اللَّيْلِ فَتَهَجَّدْ بِهِ نَافِلَةً لَكَ عَسَى أَنْ يَبْعَثَكَ رَبُّكَ مَقَاماً مَحْمُوداً

“Dan pada sebagian malam, lakukanlah salat tahajud (sebagai suatu ibadah) tambahan bagimu, mudah-mudahan Tuhanmu mengangkatmu ke tempat yang terpuji,” (QS. Al-Isra’t: 79).

Salat tahajud merupakan salat yang memiliki ketentuan khusus. Yakni, pada malam hari (setelah melaksanakan salat Isya’) dan setelah tidur. Meskipun tidur hanya sebentar.

Namun demikian, salat tahajud bukanlah sebagai penutup salat malam. Sebab, anjurannya, salat yang menjadi penutup malam hari adalah salat witir. Ini sesuai dalam hadis:

اجْعَلُوا آخِرَ صَلَاتِكُمْ بِاللَّيْلِ وِتْرًا

“Jadikan salatmu yang paling akhir di waktu malam berupa salat witir,” (HR Bukhari Muslim).

Sedangkan tradisi yang berkembang di Indonesia saat bulan Ramadan, seringkali pelaksanaan witir setelah salat tarawih. Sehingga, memunculkan problem tersendiri, yakni ketika seseorang ingin melaksanakan salat tahajud sesudah itu.
Nah, bolehkah salat tahajud setelah shalat witir? Jika boleh, apakah setelah tahajud harus mengulang witirnya lagi, agar witir tetap penutup salat malamnya?

Penjelasan Mazhab Syafi’i

Para ulama mazhab Syafi’i menjelaskan bahwa tahajud setelah witir adalah hal yang boleh-boleh saja. Sebab, perintah untuk menjadikan witir sebagai penutup malam, hanya sebatas perintah yang bersifat anjuran, bukan wajib.

Namun, hal yang baik bagi orang yang memiliki niat untuk salat tahajud di malam hari adalah mengakhirkan witir. Agar pengerjaannya setelah tahajud dan menjadi penutup salat malam. Jika ternyata ia telah melaksanakan witir terlebih dahulu, maka tidak perlu baginya mengulang salat witir. Sebagian pendapat, bahkan, mengulang witir hukumnya tidak sah.
Hal ini seperti penyampaian Syekh Ibrahim al-Baijuri:

ويسن جعله آخر صلاة الليل لخبر الصحيحين: اجعلوا آخر صلاتكم من الليل وترا. فإن كان له تهجد أخر الوتر إلى أن يتهجد، فإن أوتر ثم تهجد لم يندب له إعادته، بل لا يصح، لخبر : لا وتران في ليلة اهـ

“Disunnahkan menjadikan shalat witir sebagai akhir salat malam, berdasarkan hadis riwayat Imam Bukhari dan Imam Muslim: “Jadikan salatmu yang paling akhir di waktu malam berupa salat witir” Apabila ia ingin melaksanakan salat tahajud, maka salat witirnya pada akhir setelah tahajud.

Namun jika salat witir lebih dulu, kemudian baru salat tahajud, maka dia tidak disunnahkan mengulang witir. Bahkan (Menurut sebagian pendapat) tidak sah jika diulang, berdasarkan hadits:
“tidak ada pelaksanaan salat witir dua kali pada satu malam” (Syekh Ibrahim al-Bejuri, Hasyiyah al-Baijuri, juz 1, hal. 132)
Hal senada juga terdapat dalam kitab Rahmah al-Ummah:

وإذا أوتر ثمّ تهجّد لم يعده على الأصح من مذهب الشافعى ومذهب أبي حنيفة

“Apabila seseorang telah melaksanakan salat witir kemudian ia hendak bertahajud, maka salat witir tidak perlu diulang menurut qaul ashah dari mazhab Syafi’i dan Mazhab Abi Hanifah” (Syekh Muhammad bin Abdurrahman, Rahmah al-Ummah, hal. 55)

Tidak Perlu Jadi Masalah 

Kesimpulannya, bahwa salat tahajud setelah witir adalah hal yang tidak perlu dipermasalahkan dan tidak perlu untuk mengulang salat witir lagi menurut qaul ashah (pendapat terkuat) dalam mazhab Syafi’i.

Bila seseorang menyimpan niat kuat untuk melaksanakan salat tahajud atau salat sunnah lain di pertengahan malam, seyogianya tak buru-buru menunaikan shalat witir tepat selepas pelaksanaan Isya’ atau tarawih; ditunda hingga selesai melaksanakan salat tahajud atau shalat sunnah lainnya. Dengan demikian ia akan meraih kesunnahan menjadikan shalat witir sebagai penutup shalat. Wallahu a’lam. (ks04)

Sumber Artikel

BACA ARTIKEL LAIN:

Gus Miftah: Jangan Buang Waktu untuk Cemas

Prof Nasaruddin Umar: Begini Sisi Moderat Muslim Sejati

Habib Jindan: Gunakan Kesempatan Emas Ramadan