Keprisatu. com – Hari Setiyono, mantan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, resmi berkantor di Kejakasaan Tinggi Kepri, usai dirinya diangkat dalam jabatan baru sebagai Kepala Kejati Kepri. Sebagai pemimpin baru di Kejati Kepri, Hari mengajak seluruh pegawai agar bekerja secara profesional.
“Saya ingin mengajak pegawai, ketika bekerja harus profesional. Ketika santai, harus happy,” katanya melalui pesan singkat, Senin (14/12) siang.
Hari menjelaskan, mengawali minggu ini, ia memimpin Kejati Kepri dalam mengikuti Rapat Kerja Kejaksaan Agung Tahun2020 secara virtual se-Indonesia. Rapat yang dibuka oleh Presiden RI Joko Widodo ini diikuti oleh 4368 pejabat Kejaksaan seluruh Indonesia.
“Presiden Jokowi, pada kesempatan ini, didampingi oleh Menteri Sekretariat Negara, menyampaikan bahwa Kejaksaan adalah institusi terdepan dalam penegakan hukum, dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi serta dalam mengawal kesuksesan pembangunan nasional. Kiprah Kejaksaan adalah wajah pemerintah dan wajah kepastian hukum Indonesia dimata rakyat dan dimata internasional, tanpa Kejaksaan yang bersih dan dipercaya, satu pondasi penting pembangunan nasional akan rapuh,” kata Hari.
Menurut Hari, Presiden Jokowi juga berpesan agar kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum harus terus ditingkatkan. “Pengawasan dan penegakan disiplin internal harus terus diperkuat. Kejaksaan harus bersih dan Kejaksaan harus dapat jadi role model penegak hukum yang profesional dan berintegritas,” kata Hari lagi.
Pada kesempatan yang sama, Hari juga menyampaikan bahwa Kejati Kepri juga siap melaksanakan program PEN, untuk menanggulangi berbagai dampak pandemi Covid-19, di wilayah Kepri. Hari menyebutkan, Raker tersebut mengangkat tema “Komitmen Kejaksaan Menyukseskan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
“Raker hari ini dipimpin langsung Jaksa Agung ST Burhanuddin. Kegiatan rapat PEN selama tiga hari, mulai 14-16 Desember 2020,” terangnya.
Hari mengatakan bahwa salah satu hal penting yang akan dilakukan oleh Kejaksaan adalah upaya mewujudkan situasi kondusif penegakan hukum dan menciptakan keamanan pada protkes Covid-19. “Program PEN telah dituangkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2020, tentang pelaksanaan PEN dalam rangka mendukung kebijakan keuangan negara untuk penanganan Pandemi Covid-19. Ini bertujuan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha, dalam menjalankan setiap usahanya selama wabah Covid-19 melanda,” katanya.(aini)
Editor : Aini