Beranda Head Line Remaja Bawah Umur Jadi Korban Prostitusi Online, ‘Si Mami Girang’ Digiring ke...

Remaja Bawah Umur Jadi Korban Prostitusi Online, ‘Si Mami Girang’ Digiring ke Kantor Polisi

 

Tersangka N (baju orange

Tanjungpinang, Keprisatu.com – Tiga orang remaja di bawah umur, jadi korban praktik prostitusi di Tanjungpinang .

3 anak perempuan di bawah umur yang menjadi Korban dalam kasus ini, korban pertama berinisial DPA (Perempuan 16 ).

Korban kedua berinisial ES (Perempuan 16 ) pelajar, dengan Alamat Jl. Kijang Kencana KM 10, Kota Tanjungpinang.Dan korban ketiga berinisial AN (Perempuan 15 ).

Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap kasus tindak pidana prostitusi yang melibatkan korban di bawah umur. Kejadian ini terjadi pada Kamis,(5 Oktober 2023) sekitar pukul 18.30 WIB, di Wisma Pesona KM 8, Kota Tanjungpinang.

Pelaku dalam kasus ini berinisial NF ( 19) seorang perempuan, tidak Bekerja, dengan alamat Jl. Brigjen Katamso Gg. Resak Kota Tanjungpinang.

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H. Ompusunggu, S.I.K., M.Si., mengatakan, kasus ini diungkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang merasa prihatin dengan adanya praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di lokasi tersebut.

Kemudian unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang segera melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari masyarakat, Sabtu (7/10/2023)

Menurut Kapolresta,Tim Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang mengidentifikasi salah satu korban A, yang sedang menunggu di lobby Wisma Pesona. Mereka langsung menyelamatkan korban tersebut. Selain A, tim juga berhasil menyelamatkan dua korban lainnya, DPA dan E, yang berada di sekitar lokasi.

“Ketiga korban semuanya masih di bawah umur, mereka mengungkapkan bahwa mendapat pesanan dari pelaku NF, yang saat itu berada di kos-kosan di daerah Basuki Rahmat, Kecamatan Bukit Bestari.Selanjutnya tim Unit Jatanras segera bergerak dan berhasil mengamankan pelaku serta barang bukti yang diperlukan untuk proses lebih lanjut.

Dikatakan Kapolresta,menurut penyidikan, pelaku NF telah menjalankan praktik prostitusi sejak bulan Juli hingga Oktober 2023. Tarif yang dikenakan kepada pelanggan berbeda-beda, berkisar antara Rp 500.000 hingga Rp 1.500.000 per pertemuan. Sejauh ini, belum ada informasi mengenai jumlah atau identitas pasti dari pelanggan yang terlibat dalam kasus ini.

Ditambah Kapolresta,kepolisian telah mengambil tindakan tegas terhadap kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku.

” Pelaku NF dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO yang berbunyi, “Setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia, dipidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 600.000.000.

Lanjut kata Kapolresta,selain itu, pelaku juga dijerat dengan Pasal 88 jo Pasal 76i UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang mengatur, “Setiap orang yang melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap anak, dipidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 200.000.000.

Selama proses penyidikan, Unit Jatanras Polresta Tanjungpinang juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk ponsel milik pelaku serta ponsel milik korban-korban yang terlibat dalam kasus ini. (KS03)

Editor : Tedjo