Karimun, Keprisatu.com – Ratusan knalpot racing hasil Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Jajaran Kepolisian Sektor Kundur, Polda Kepulauan Riau dimusnahkan.
Pemusnahan itu dilakukan dengan cara digilas hingga hancur menggunakan alat berat. Kegiatan itu, berlangsung di halaman Mapolsek Kundur, Selasa (21/6/2022).
Antara lain, 100 unit hasil penindakan Polsek Kundur dan 35 unit hasil penindakan Polsek Kundur Barat.
Kapolsek Kundur Kompol Muhamad Komaruddin mengatakan, Knalpot racing hasil KRYD Polsek Kundur dan Polsek Kuba itu berjumlah 135 unit dan merupakan hasil penindakan selama periode 2020-2022.
“Sebanyak 100 unit dari Polsek Kundur dan 35 unit Polsek Kuba kami musnahkan dengan cara digilas menggunakan alat berat,” kata Kompol Komaruddin, Selasa (21/6/2022).
Kapolsek mengatakan, barang bukti hasil penindakan ini dimusnahkan dengan tujuan untuk memberikan efek jera kepada pengendara yang menggunakan knalpot tidak sesuai dengan standart yang berlaku.
“Tentunya penggunaan knalpot ini menganggu kenyamanan pengendara dan masyarakat, akibat suara yang ditimbulkan. Jadi kedepan, harapannya tidak ada lagi kami temukan kendaraan berknalpot racing,” katanya.
Kompol Komaruddin juga mengatakan, pihaknya akan terus melakukan kegiatan penertiban terhadap kendaraan- kendaraan yang tidak sesuai standart, demi menciptakan situasi kenyaman dalam berlalu lintas.
“Kami imbau masyarakat untuk selalu taat dalam berlalu lintas, berprilaku di jalan dengan santun dengan menghargai pengendara lain dan tidak menimbulkan kebisingan dari modifikasi kendaraan,” katanya.
Hadir dalam pemusnahan itu, Kapolsek Kundur Barat dan Utara AKP Sasmintoro, perwakilan Camat Kundur, Cabjari Tanjungbatu dan tokoh agama serta masyarakat.
(Ks12)