
Keprisatu.com – Berdasarkan penyempurnaan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pelabuhan di Batam, sesuai SE Walikota Batam No 32 Tahun 2021, ada beberapa hal yang dilakukan pengecekan.
Pertama yang dicek saat mau masuk pelabuhan, sebelum beli tiket keberangkatan) yakni akan diperiksa apakah sudah vaksin minimal dosis pertama atau belum.
“Kalau belum, disuruh balik jangan masuk pelabuhan untuk beli tiket,” kata Kapolsek Kawasan Pelabuhan Batam AKP Budi Hartono, Senin (12/7/21).
Sementara itu, kalau sudah vaksin, akan dilaksanakan cek suhu dan tanyakan tujuannya kemana. Apabila keluar Kepri perlu antigen 2×24 jam atau PCR 1×24 jam.
“Untuk Jawa Bali, Makasar wajib PCR, kalau lengkap lanjut masuk,” katanya.
Namun apabila masih dalam Kepri cukup vaksin saja cek suhunya dan masuk kecuali tujuan Tanjungpinang karena juga masuk daerah PPKM darurat. Kalau ke Tanjungpinang harus ada hasil Antigen negatif 1×24 jam atau PCR 2×24 jam.
“Pelabuhan internasional menyesuaikan aturan yang sudah ada, kalau lengkap lanjut masuk,” jelasnya.
Sementara itu, yang di cek saat datang atau tiba pelabuhan di Batam atau kedatangan harus sudah vaksin minimal dosis pertama. Kalau belum, disuruh vaksin. Hal ini karena di Batam karena akan sulit bepergian di dalam Kota Batam akan banyak penyekatan di Kota Batam.
“Tapi kalau sudah vaksin, di cek suhunya dan aplikasi EHac,” katanya.
Sementara itu yang datang dari luar Kepri wajib antigen 1×24 jam atau PCR 2×24 jam.
Dari Jawa, Bali, .akasar wajib PCR. Datang dari wilayah yang masih dalam Kepri cukup vaksin minimal dosis pertama, dan dicek suhunya dan boleh lanjut.
“Kecuali dari Tanjungpinang karena daerah PPKM darurat, jadi harus ada hasil Antigen negatif 1×24 jam atau PCR 2×24 jam. Sementara, untuk pelabuhan Internasional menyesuaikan aturan yang sudah ada dan kalau lengkap lanjut karantina 8 hari,” pungkasnya. (KS14)
Editor : Tedjo