Beranda Batam Polsek Sagulung Amankan Pelaku Penggelapan Motor di Area RS Graha Hermin

Polsek Sagulung Amankan Pelaku Penggelapan Motor di Area RS Graha Hermin

Seorang pria berinisial M (30) diamankan Unit Opsnal Polsek Sagulung setelah diduga menggelapkan motor Honda Beat milik rekannya
Keprisatu.com– Seorang pria berinisial M (30) diamankan Unit Opsnal Polsek Sagulung setelah diduga menggelapkan motor Honda Beat milik rekannya, yang dipinjam pada 8 November 2025 dan tidak dikembalikan hingga menyebabkan korban mengalami kerugian sekitar Rp14 juta.

Kasus ini bermula ketika seorang warga berinisial S (32) meminjamkan motornya kepada pelaku pada Sabtu, 8 November 2025, namun motor tersebut tidak kunjung dikembalikan hingga menyebabkan kerugian belasan juta rupiah.

Korban awalnya mempercayakan motornya kepada pelaku yang saat itu berada di sebuah ruko di kawasan ABC IN, Sagulung. Pelaku beralasan hendak menggunakan motor tersebut untuk keperluan singkat. Namun, setelah dipinjam, pelaku menghilang dan tidak lagi merespons saat dihubungi korban.

Tidak mendapatkan kejelasan, korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Sagulung. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti Unit Opsnal dengan melakukan penyelidikan, pengumpulan informasi, dan pemetaan lokasi pelaku.

Hasil penyelidikan menunjukkan pelaku berada di sekitar Rumah Sakit Graha Hermin, Kecamatan Batu Aji. Pada Kamis malam, 13 November 2025, petugas di bawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris, S.H, bergerak ke lokasi dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan. Barang bukti Honda Beat, STNK, serta kunci motor turut diamankan.

Kanit Reskrim Polsek Sagulung menyatakan keberhasilan ini tak lepas dari peran masyarakat yang menyampaikan informasi. “Setiap laporan masyarakat sangat berarti bagi kami. Dengan dukungan informasi, kami dapat bergerak cepat menindak pelaku tindak pidana,” ujarnya.

Pelaku kini menjalani pemeriksaan intensif dan dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Polisi juga mengimbau agar warga lebih berhati-hati saat meminjamkan kendaraan kepada orang lain untuk menghindari tindak kejahatan serupa. (tjo) 

Editor : Teguh Joko Lismanto